MalutInsight. Net — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Halmahera Selatan, meluruskan pesan Whatsap grub yang dipolemikan terkait instruksi perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMD Halsel, M Zaki Abd Wahab, kepada sejumlah Media menegaskan bahwa pesan yang beredar tersebut hanya berupa imbauan administratif, bukan perintah mendadak sebagaimana disalah artikan sebagian pihak.
“Pesan saya hanya mengingatkan agar desa yang belum melakukan perubahan APBDes segera menyelesaikannya sebelum pencairan bulan November dan Desember,” ujar ZK sapaan akrabnya, Jumat (31/10/2025).
Menurutnya, pesan yang beredar di grup tersebut telah disebarluaskan tanpa konteks sebenarnya sehingga menimbulkan kesalahpahaman.
“Ada yang memelintir seolah-olah itu instruksi melanggar aturan. Padahal tidak demikian,” katanya.
Ia juga menyesalkan tindakan salah satu anggota grup yang menyebarkan percakapan internal tersebut ke publik.
“Hal seperti ini sangat disayangkan karena tidak menjunjung etika komunikasi birokrasi,” tegasnya.
Zaki menambahkan, perubahan APBDes justru merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam regulasi. Dasar hukumnya mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya Pasal 40, yang memberi ruang bagi desa untuk melakukan perubahan anggaran.
Selain itu, Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa juga memperbolehkan penyesuaian anggaran jika terdapat program baru dari pemerintah pusat atau daerah.
“Jadi ini hal yang wajar, bukan instruksi mendadak atau tindakan panik. Semua dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring DPMD agar desa tetap tertib administrasi,” jelas Zaki.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap perubahan APBDes wajib melalui musyawarah desa perubahan, sebagaimana diatur dalam peraturan Kemendes PDTT.
“Musyawarah desa penting sebagai dasar hukum dan bentuk transparansi dalam pengelolaan anggaran,” pungkasnya. (Red).









