MalutInsight. Net – Dewan Pers menyelenggarakan Uji Publik Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (30/3).
Langkah ini merupakan upaya strategis untuk memperkuat ekosistem pers nasional agar tetap merdeka, profesional, dan berkelanjutan di tengah tantangan disrupsi digital.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari rangkaian proses penyusunan Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme yang telah dilakukan melalui berbagai rapat koordinasi dan forum diskusi sejak 2025.
Uji publik ini bertujuan untuk memperoleh masukan, pandangan, serta penguatan substansi dalam penyusunan kebijakan yang mengatur dukungan terhadap keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia. Proses ini juga menjadi wujud komitmen Dewan Pers dalam memastikan kebijakan yang disusun bersifat transparan, akuntabel, dan responsif terhadap perkembangan ekosistem media.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menjelaskan bahwa penyusunan rancangan ini telah berlangsung sejak 25 Juli 2025 melalui serangkaian rapat dan diskusi kelompok terarah (FGD) bersama berbagai pemangku kepentingan.
“Rancangan ini merupakan respons atas tantangan besar yang dihadapi industri media, terutama disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang berdampak pada keberlanjutan jurnalisme berkualitas,” ujar Komaruddin.
Sejumlah perwakilan akademisi dari berbagai universitas nasional, organisasi pers (seperti AJI, PWI, IJTI, AMSI, dan lainnya), tokoh pers, hingga lembaga bantuan hukum turut hadir memberikan aspirasi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme dapat memberikan landasan yang kuat dalam mendukung praktik jurnalistik yang profesional, independen, serta berorientasi pada kepentingan publik. (Red).








