Kejari Halsel Musnahkan Puluhan Barang Rampasan Tindak Pidana Berstatus Inkracht.

- Penulis Berita

Kamis, 23 April 2026 - 03:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan Puluhan Barang Rampasan Tindak Pidana yang telah berkekuatan hukum  (Interaktif.)

Pemusnahan Puluhan Barang Rampasan Tindak Pidana yang telah berkekuatan hukum (Interaktif.)

Labuha, MalutInsight – Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, melakukan pemusnahan puluhan barang bukti dari 17 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Kegiatan pemusnahan digelar dini hari Kamis, 23 April 2026, berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan (Kajari), Ahmad Patoni, kepada sejumlah awak Media menuturkan, kegiatan pemusnahan barang rampasan yang dilakukannya, merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Kata dia, berdasarkan ketentuan tersebut, Kejaksaan berwenang melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk pemusnahan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.

” Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata penegakan hukum. Selain untuk melaksanakan putusan pengadilan, pemusnahan juga bertujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti serta mengurangi penumpukan barang yang sudah tidak memiliki nilai guna lagi di kantor Kejaksaan, ” ujar Kajari.

Ia menambahkan, sebanyak 17 perkara pidana dengan jumlah barang rampasan sebanyak 96 telah diselesaikan/ dimusnahkan, terdiri dari tindak pidana yang diatur baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun di luar KUHP.

Rincian sejumlah tindak pidana tersebut diantaranya sebagai berikut:

Narkotika: 2 perkara

Perikanan/ kelautan: 3 perkara

Penganiayaan: 1 perkara

Kekerasan secara bersama-sama: 3 perkara

Pengancaman: 1 perkara

Pencurian: 2 perkara

Penipuan: 1 perkara

Perlindungan anak: 1 perkara

Perkosaan: 1 perkara

Pembunuhan: 1 perkara

TPPO: 1 perkara

” Adapun pemusnahan barang rampasan tersebut dilaksanakan oleh jaksa, selaku eksekutor dalam perkara pidana selain mengeksekusi terhadap pelaku tindak pidana, juga sekaligus terhadap barang bukti dan biaya perkara, ” pungkasnya. (Red).

Berita Terkait

Momen Bersejarah! HUT Ke-23 Halsel Dihadiri Anggota DPR RI Alqassam, Dorong Inovasi dan Daya Saing Daerah. 
Ika Togale Halsel Apresiasi Sumbangan Sapi Kurban Anggota DPR RI Alqassam Kasuba.
Pemdes Sabatang Salurkan BLT Tahap 1 dan Insentif Berbagai Pihak di Momentum Idul Adha 1447H/2026 M.
Harita Nickel dan Insan Pers Tebar Kebaikan Kurban di Pondok Pesantren Tahfidz Qur’an.
Geger! Tulang Belulang Tak Dikenal Ditemukan dalam Perut Buaya di Desa Bori.
Bentuk Empati, Alqassam Kasuba Bantu Pemulangan Jenazah Asal  Morotai yang Meninggal Saat Memanah Ikan.
Semarak HUT Halsel ke-23, DPMD Gelar Lomba Kebersihan Desa Berhadiah Menarik, Ayo Daftar Segera!
MC Ika Togale Apresiasi Pencatutan Siluet Penari Cakalele di Logo HUT Halsel ke-23.

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:55

Kritik RRI dan TVRI , Alqassam Kasuba Sesalkan Maluku Utara Tak Masuk Daftar Nobar Piala Dunia.

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:22

Erupsi Gunung Dukono, Anggota DPR RI Alqassam Tekankan Standar Keamanan Pariwisata Alam.

Rabu, 29 April 2026 - 07:22

BPS Catat 224 Daerah Alami Kenaikan Harga Minyak Goreng, Beras hingga Gula Mulai Merangkak Naik.

Jumat, 10 April 2026 - 12:38

Terima Kunjungan BAZNAS Halsel di Senayan, Anggota DPR RI Alqassam Kasuba Dorong Optimalisasi Zakat dan Pemberdayaan Mustahik.

Jumat, 10 April 2026 - 11:33

Wagub Seno Aji Dukung UKW PJI Kaltim Standar Dewan Pers, Ketum Hartanto Boechori Sampaikan Apresiasi.

Rabu, 1 April 2026 - 11:11

Soroti Ketimpangan, Anggota DPR RI F-PKS Alqassam Kasuba Kritik Pelatihan Wisata Kemenpar di Maluku Utara.

Selasa, 31 Maret 2026 - 03:28

Dewan Pers Gelar Uji Publik Draf Peraturan Dana Jurnalisme.

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:05

Perkuat Kesadaran Konstitusional Masyarakat, Anggota DPR RI Alqassam Kasuba Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Gane Barat Selatan.

Berita Terbaru