Kejari Halsel Musnahkan Puluhan Barang Rampasan Tindak Pidana Berstatus Inkracht.

- Penulis Berita

Kamis, 23 April 2026 - 03:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan Puluhan Barang Rampasan Tindak Pidana yang telah berkekuatan hukum  (Interaktif.)

Pemusnahan Puluhan Barang Rampasan Tindak Pidana yang telah berkekuatan hukum (Interaktif.)

Labuha, MalutInsight – Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, melakukan pemusnahan puluhan barang bukti dari 17 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Kegiatan pemusnahan digelar dini hari Kamis, 23 April 2026, berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan (Kajari), Ahmad Patoni, kepada sejumlah awak Media menuturkan, kegiatan pemusnahan barang rampasan yang dilakukannya, merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Kata dia, berdasarkan ketentuan tersebut, Kejaksaan berwenang melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk pemusnahan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.

” Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata penegakan hukum. Selain untuk melaksanakan putusan pengadilan, pemusnahan juga bertujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti serta mengurangi penumpukan barang yang sudah tidak memiliki nilai guna lagi di kantor Kejaksaan, ” ujar Kajari.

Ia menambahkan, sebanyak 17 perkara pidana dengan jumlah barang rampasan sebanyak 96 telah diselesaikan/ dimusnahkan, terdiri dari tindak pidana yang diatur baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun di luar KUHP.

Rincian sejumlah tindak pidana tersebut diantaranya sebagai berikut:

Narkotika: 2 perkara

Perikanan/ kelautan: 3 perkara

Penganiayaan: 1 perkara

Kekerasan secara bersama-sama: 3 perkara

Pengancaman: 1 perkara

Pencurian: 2 perkara

Penipuan: 1 perkara

Perlindungan anak: 1 perkara

Perkosaan: 1 perkara

Pembunuhan: 1 perkara

TPPO: 1 perkara

” Adapun pemusnahan barang rampasan tersebut dilaksanakan oleh jaksa, selaku eksekutor dalam perkara pidana selain mengeksekusi terhadap pelaku tindak pidana, juga sekaligus terhadap barang bukti dan biaya perkara, ” pungkasnya. (Red).

Berita Terkait

Tiga Bulan Lalai Dari Tugas, Kinerja Kepsek SDN 246 Dikeluhkan, Bupati Halsel Diminta Evaluasi Yakina Mustafa.
Pacu Semangat Latihan Pemuda Jelang Bupati Cup 2026, Pemdes Liaro Serahkan Sarana Sepak Bola.
PKBH UNSAN Bacan Berikan Tanggapan atas Gugatan PMH Terkait Ijazah dan Transkrip Nilai.
Terobosan Luar Biasa! Kaprodi Hukum UNSAN Bacan Bangun Kerja Sama PKPA Buka Jalan Alumni S1 Menjadi Advokat.
Pemdes Liaro Salurkan BLT Tahap II, Sasar Warga Yang Memenuhi Kriteria.
Simak! Berikut Sejumlah Sekolah di Halsel yang Terima Bantuan PIP Program Aspirasi Anggota DPR RI Alqassam Kasuba.
Dorong Mutu Pendidikan, Alqassam Kasuba Gelontorkan PIP untuk 1.079 Siswa di Halmahera Selatan.
Peduli Terhadap Sesama, ZK Kunjungi Mantan Kades Tabalema, Beri Semangat dan Doa Agar Segera Pulih.

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:18

Tunjukkan Kinerja Nyata, Pj Kades Liaro Relakan Anggaran Operasional demi Bangun Jembatan Penghubung Antar RT.

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:22

Wajah Baru Desa Liaro, Genjot Pembangunan Fisik dan Reformasi Tata Kelola Pemerintahan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:53

Bookfest Maluku Utara 2026 Resmi Digelar, Anggota DPR RI Beri Apresiasi Tinggi Bagi Penggerak Literasi.

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:37

Bacan United Siap Berbenah Pasca Ujian Mental di GOT XXVIII 2026 Lawan Pemain Liga 1, Coach Wahyudi Apresiasi Dukungan Alqassam Kasuba.

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:05

MC Ika Togale Apresiasi Pencatutan Siluet Penari Cakalele di Logo HUT Halsel ke-23.

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:22

Peran Sosiologi dalam Membaca Masyarakat Modern.

Kamis, 2 April 2026 - 07:17

Mediasi Pemkab Halsel Berbuah Manis, Jalan Menuju TPA di Marabose Kembali Dibuka.

Minggu, 29 Maret 2026 - 12:06

Ika Togale Halsel Gelar Rapat Finalisasi Agenda Mubes, Peringatan Harlah ke 21 dan Rancangan Struktur Organisasi.

Berita Terbaru