Kejari Halsel Musnahkan Puluhan Barang Rampasan Tindak Pidana Berstatus Inkracht.

- Penulis Berita

Kamis, 23 April 2026 - 03:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan Puluhan Barang Rampasan Tindak Pidana yang telah berkekuatan hukum  (Interaktif.)

Pemusnahan Puluhan Barang Rampasan Tindak Pidana yang telah berkekuatan hukum (Interaktif.)

Labuha, MalutInsight – Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, melakukan pemusnahan puluhan barang bukti dari 17 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Kegiatan pemusnahan digelar dini hari Kamis, 23 April 2026, berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan (Kajari), Ahmad Patoni, kepada sejumlah awak Media menuturkan, kegiatan pemusnahan barang rampasan yang dilakukannya, merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Kata dia, berdasarkan ketentuan tersebut, Kejaksaan berwenang melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk pemusnahan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.

” Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata penegakan hukum. Selain untuk melaksanakan putusan pengadilan, pemusnahan juga bertujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti serta mengurangi penumpukan barang yang sudah tidak memiliki nilai guna lagi di kantor Kejaksaan, ” ujar Kajari.

Ia menambahkan, sebanyak 17 perkara pidana dengan jumlah barang rampasan sebanyak 96 telah diselesaikan/ dimusnahkan, terdiri dari tindak pidana yang diatur baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun di luar KUHP.

Rincian sejumlah tindak pidana tersebut diantaranya sebagai berikut:

Narkotika: 2 perkara

Perikanan/ kelautan: 3 perkara

Penganiayaan: 1 perkara

Kekerasan secara bersama-sama: 3 perkara

Pengancaman: 1 perkara

Pencurian: 2 perkara

Penipuan: 1 perkara

Perlindungan anak: 1 perkara

Perkosaan: 1 perkara

Pembunuhan: 1 perkara

TPPO: 1 perkara

” Adapun pemusnahan barang rampasan tersebut dilaksanakan oleh jaksa, selaku eksekutor dalam perkara pidana selain mengeksekusi terhadap pelaku tindak pidana, juga sekaligus terhadap barang bukti dan biaya perkara, ” pungkasnya. (Red).

Berita Terkait

Masyarakat Loleo Geruduk Inspektorat dan DPMD Desak Copot Kades Edi Amus.
Dorong Pengembangan SDM dan Potensi Wisata, Alqassam Kasuba Buka Pelatihan Branding ‘Wonderful Indonesia’
DPP PJI Agendakan Pelantikan Pengurus Halsel dalam Waktu Dekat.
Bangun Kolaborasi Strategis, DPMD Gelar Rakor Pembangunan Kopdes Merah Putih Dengan Kodim 1509-Labuha..
Hadiri Pleno Penetapan Data Pemilih Berkelanjutan, ZK Apresiasi Upaya Transparansi Data KPU Halsel.
Arfan Rusli Andili Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H, Sebut Momentum Pererat Silaturahmi dan Menguatkan Solidaritas Mahasiswa.
Wakili Bupati, Sekda Halsel Apresiasi Kolaborasi Sosial Santunan Anak Yatim dan Janda Diinisiasi DMI Bersama Harita Group.
Temuan Inspektorat Penyalahgunaan DD Goro-goro Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Desak Kejari Periksa Amrul MS Manila.

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 12:38

Terima Kunjungan BAZNAS Halsel di Senayan, Anggota DPR RI Alqassam Kasuba Dorong Optimalisasi Zakat dan Pemberdayaan Mustahik.

Rabu, 1 April 2026 - 11:11

Soroti Ketimpangan, Anggota DPR RI F-PKS Alqassam Kasuba Kritik Pelatihan Wisata Kemenpar di Maluku Utara.

Selasa, 31 Maret 2026 - 03:28

Dewan Pers Gelar Uji Publik Draf Peraturan Dana Jurnalisme.

Senin, 16 Maret 2026 - 09:18

Anggota DPR RI Dapil Malut Alqassam Kasuba Dorong Batu Angus dan Boki Maruru Masuk Geopark Nasional.

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:36

OTT Kepala Daerah Beruntun Sejak 2025, Dzoel SB Tantang KPK: Kapan Giliran Sulsel?

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:26

Anggota Komisi VII F-PKS, Alqassam Kasuba Dorong Potensi Geopark Maluku Utara Masuk Target UNESCO

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:40

PJI Bagikan 1.100 Takjil, Perkuat Kepekaan Sosial

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:07

Izzuddin Alqassam Kasuba Dorong Integrasi IKM Lokal Masuk Rantai Pasok Industri.

Berita Terbaru

Ketum PJI Hartanto Boechari. (Istimewa).

Berita Daerah

DPP PJI Agendakan Pelantikan Pengurus Halsel dalam Waktu Dekat.

Sabtu, 11 Apr 2026 - 07:42