Kejari Halsel Musnahkan Puluhan Barang Rampasan Tindak Pidana Berstatus Inkracht.

- Penulis Berita

Kamis, 23 April 2026 - 03:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan Puluhan Barang Rampasan Tindak Pidana yang telah berkekuatan hukum  (Interaktif.)

Pemusnahan Puluhan Barang Rampasan Tindak Pidana yang telah berkekuatan hukum (Interaktif.)

Labuha, MalutInsight – Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, melakukan pemusnahan puluhan barang bukti dari 17 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Kegiatan pemusnahan digelar dini hari Kamis, 23 April 2026, berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan (Kajari), Ahmad Patoni, kepada sejumlah awak Media menuturkan, kegiatan pemusnahan barang rampasan yang dilakukannya, merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Kata dia, berdasarkan ketentuan tersebut, Kejaksaan berwenang melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk pemusnahan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.

” Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata penegakan hukum. Selain untuk melaksanakan putusan pengadilan, pemusnahan juga bertujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti serta mengurangi penumpukan barang yang sudah tidak memiliki nilai guna lagi di kantor Kejaksaan, ” ujar Kajari.

Ia menambahkan, sebanyak 17 perkara pidana dengan jumlah barang rampasan sebanyak 96 telah diselesaikan/ dimusnahkan, terdiri dari tindak pidana yang diatur baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun di luar KUHP.

Rincian sejumlah tindak pidana tersebut diantaranya sebagai berikut:

Narkotika: 2 perkara

Perikanan/ kelautan: 3 perkara

Penganiayaan: 1 perkara

Kekerasan secara bersama-sama: 3 perkara

Pengancaman: 1 perkara

Pencurian: 2 perkara

Penipuan: 1 perkara

Perlindungan anak: 1 perkara

Perkosaan: 1 perkara

Pembunuhan: 1 perkara

TPPO: 1 perkara

” Adapun pemusnahan barang rampasan tersebut dilaksanakan oleh jaksa, selaku eksekutor dalam perkara pidana selain mengeksekusi terhadap pelaku tindak pidana, juga sekaligus terhadap barang bukti dan biaya perkara, ” pungkasnya. (Red).

Berita Terkait

Wujud Kepedulian Desa, Pemdes Sabatang Salurkan BLT Tahap II dan Insentif Imam, Guru TPQ, hingga Lembaga Desa.
Bupati Bassam Didesak Tindak Oknum PPPK yang Diduga Paksa Masyarakat Goro-goro Ikut Syiah.
Rumah Habis Dilahap Api, Alqassam Kasuba Tunjukkan Kepedulian Nyata untuk Korban dan Keluarga.
Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga di Kompleks Habibi Ludes Terbakar, Korban Butuh Uluran Tangan.
Terhenti di Babak 8 Besar, President Club TELUK MOU Tetap Bangga Pada Pemain dan Sampaikan Apresiasi ke Panitia GOT XXVIII.
Komitmen di Tengah Tantangan Fiskal, Bupati Bassam Serahkan SK Pengangkatan 100% Bagi 175 CPNS.
Mulai 26 Juni 2026, Tarif Speed Boat Rute Kupal–Kawasi Naik Menjadi Rp400.000
Koperasi Sibela Desak Pemkab Halsel Evaluasi Operasional Kapal Cepat Harita Rute Kupal Kawasi, Warning Gelar Aksi Besar-besaran.

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 03:22

Wujud Kepedulian Desa, Pemdes Sabatang Salurkan BLT Tahap II dan Insentif Imam, Guru TPQ, hingga Lembaga Desa.

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:49

Bupati Bassam Didesak Tindak Oknum PPPK yang Diduga Paksa Masyarakat Goro-goro Ikut Syiah.

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:26

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga di Kompleks Habibi Ludes Terbakar, Korban Butuh Uluran Tangan.

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:47

Terhenti di Babak 8 Besar, President Club TELUK MOU Tetap Bangga Pada Pemain dan Sampaikan Apresiasi ke Panitia GOT XXVIII.

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:45

Komitmen di Tengah Tantangan Fiskal, Bupati Bassam Serahkan SK Pengangkatan 100% Bagi 175 CPNS.

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:11

Mulai 26 Juni 2026, Tarif Speed Boat Rute Kupal–Kawasi Naik Menjadi Rp400.000

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:03

Koperasi Sibela Desak Pemkab Halsel Evaluasi Operasional Kapal Cepat Harita Rute Kupal Kawasi, Warning Gelar Aksi Besar-besaran.

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:20

Pertegas Hasil RDP Dengan DPRD Halsel, Koperasi SBS Minta Pemkab Halsel Tinjau Tarif Speed Boat Kupal Kawasi dan Evaluasi Kapal Cepat Harita.

Berita Terbaru