Halsel, MalutInsight – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Pemkab Halsel) hingga saat ini belum dapat memastikan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.
Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Halsel, Farid Husen dalam keterangan resmi kepada sejumlah Media pada, Jumaat (20/2/2026).
Kaban BPKAD Farid menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta petunjuk teknis lainnya yang akan menjadi acuan pelaksanaan pencairan THR.
” Untuk jadwal saya belum bisa memastikan karna harus menunggu PMK dan Juknis. Sebab Kami ingin memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk memudahkan pelaksanaan pencairan ini,” ujarnya.
Meskipun belum ada kepastian mengenai tanggal pencairan, Farid menegaskan bahwa Pemkab Halsel telah mengalokasikan anggaran untuk THR. Ia juga menambahkan bahwa selain PMK, Pemerintah Daerah akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar acuan pembayaran THR kepada ASN.
” Untuk total ASN di Halsel saat ini berjumlah 9048 yang terdiri dari 3796 PNS dan 5252 PPPK, ” tukasnya.
” THR akan dibayarkan setelah terbitnya daftar gaji THR dan selanjutnya akan didistribusikan ke masing masing OPD untuk selanjutnya di buatkan surat perintah membayar (SPM), ” ternagnya menambahkan.
Farid menambahkan, THR yang diterima setiap ASN, dari pegawai Negeri Sipil dan ASN PPPK akan lebih besar dari gaji bulanan reguler karna tidak ada pemotongan. (Red).








