Halsel, MalutInsight – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kabupaten Halmahera Selatan, tanggap cepat tindaklanjuti Surat Edaran Bupati Bassam Kasuba Nomor: 800.1.11./1313/2026, terkait status Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala DPMD Halsel, M Zaki Abd Wahab, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menginstruksikan seluruh Kepala Desa, Perangkat, dan Anggota BPD yang lolos seleksi PPPK untuk segera menyampaikan surat pengunduran diri kepada Bupati.
“Surat edaran Bupati ini adalah pedoman yang harus kita patuhi bersama. Tujuan utamanya adalah untuk menghindari rangkap jabatan dan memastikan fokus pelayanan publik. Langkah ini juga diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian dan kelancaran roda pemerintahan desa, ” ujar ZK sapaan akrabnya, Rabu (13/5/2026).
Ia menyebut, Proses tindak lanjut ini melibatkan Camat, Kepala Desa dan ketua BPD untuk melakukan pendataan dan sosialisasi di seluruh desa dalam wilayah kabupaten Halmahera Selatan.
DPMD juga akan memastikan bahwa proses transisi kepemimpinan dan pengelolaan desa berjalan dengan baik setelah adanya pengunduran diri tersebut, termasuk pengajuan calon pengganti atau pengangkatan pengganti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
” Kami berkomitmen untuk mendukung setiap individu yang telah berhasil lolos PPPK, namun di sisi lain, kami juga harus menjaga integritas dan efektivitas pemerintahan desa. Oleh karena itu, pengunduran diri dari jabatan desa adalah langkah yang harus dilakukan sesuai aturan,” tukasnya.
” DPMD berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dalam melaksanakan edaran ini demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan profesional. Batas waktu penyerahan surat pengunduran diri akan diinformasikan lebih lanjut, ” imbuhnya mengakhiri (Red).








