Hormati Regulasi, DPMD Tindak Lanjuti Edaran Bupati Soal Kepala Desa, Perangkat dan BPD Rangkap PPPK.

- Penulis Berita

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Istimewa).

(Istimewa).

Halsel, MalutInsight – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kabupaten Halmahera Selatan, tanggap cepat tindaklanjuti Surat Edaran Bupati Bassam Kasuba Nomor: 800.1.11./1313/2026, terkait status Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala DPMD Halsel, M Zaki Abd Wahab, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menginstruksikan seluruh Kepala Desa, Perangkat, dan Anggota BPD yang lolos seleksi PPPK untuk segera menyampaikan surat pengunduran diri kepada Bupati.

“Surat edaran Bupati ini adalah pedoman yang harus kita patuhi bersama. Tujuan utamanya adalah untuk menghindari rangkap jabatan dan memastikan fokus pelayanan publik. Langkah ini juga diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian dan kelancaran roda pemerintahan desa, ” ujar ZK sapaan akrabnya, Rabu (13/5/2026).

Ia menyebut, Proses tindak lanjut ini melibatkan Camat, Kepala Desa dan ketua BPD untuk melakukan pendataan dan sosialisasi di seluruh desa dalam wilayah kabupaten Halmahera Selatan.

DPMD juga akan memastikan bahwa proses transisi kepemimpinan dan pengelolaan desa berjalan dengan baik setelah adanya pengunduran diri tersebut, termasuk pengajuan calon pengganti atau pengangkatan pengganti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

” Kami berkomitmen untuk mendukung setiap individu yang telah berhasil lolos PPPK, namun di sisi lain, kami juga harus menjaga integritas dan efektivitas pemerintahan desa. Oleh karena itu, pengunduran diri dari jabatan desa adalah langkah yang harus dilakukan sesuai aturan,” tukasnya.

” DPMD berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dalam melaksanakan edaran ini demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan profesional. Batas waktu penyerahan surat pengunduran diri akan diinformasikan lebih lanjut, ” imbuhnya mengakhiri (Red).

Berita Terkait

Ika Togale Halsel Apresiasi Sumbangan Sapi Kurban Anggota DPR RI Alqassam Kasuba.
Pemdes Sabatang Salurkan BLT Tahap 1 dan Insentif Berbagai Pihak di Momentum Idul Adha 1447H/2026 M.
Harita Nickel dan Insan Pers Tebar Kebaikan Kurban di Pondok Pesantren Tahfidz Qur’an.
Geger! Tulang Belulang Tak Dikenal Ditemukan dalam Perut Buaya di Desa Bori.
Bentuk Empati, Alqassam Kasuba Bantu Pemulangan Jenazah Asal  Morotai yang Meninggal Saat Memanah Ikan.
Semarak HUT Halsel ke-23, DPMD Gelar Lomba Kebersihan Desa Berhadiah Menarik, Ayo Daftar Segera!
MC Ika Togale Apresiasi Pencatutan Siluet Penari Cakalele di Logo HUT Halsel ke-23.
SDN 118 Halsel Sukses Gelar TKA dan UAS Secara Mandiri, Kepsek Nara Suleman Banjir Apresiasi.

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 04:22

Ika Togale Halsel Apresiasi Sumbangan Sapi Kurban Anggota DPR RI Alqassam Kasuba.

Jumat, 29 Mei 2026 - 06:20

Pemdes Sabatang Salurkan BLT Tahap 1 dan Insentif Berbagai Pihak di Momentum Idul Adha 1447H/2026 M.

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:56

Harita Nickel dan Insan Pers Tebar Kebaikan Kurban di Pondok Pesantren Tahfidz Qur’an.

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:10

Bentuk Empati, Alqassam Kasuba Bantu Pemulangan Jenazah Asal  Morotai yang Meninggal Saat Memanah Ikan.

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:05

Semarak HUT Halsel ke-23, DPMD Gelar Lomba Kebersihan Desa Berhadiah Menarik, Ayo Daftar Segera!

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:05

MC Ika Togale Apresiasi Pencatutan Siluet Penari Cakalele di Logo HUT Halsel ke-23.

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:04

Hormati Regulasi, DPMD Tindak Lanjuti Edaran Bupati Soal Kepala Desa, Perangkat dan BPD Rangkap PPPK.

Senin, 11 Mei 2026 - 05:26

SDN 118 Halsel Sukses Gelar TKA dan UAS Secara Mandiri, Kepsek Nara Suleman Banjir Apresiasi.

Berita Terbaru