Halsel, Malutinsight – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menggandeng akademisi Universitas Nurul Hasan (Unsan) Bacan untuk membahas revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Langkah strategis ini diambil guna menyempurnakan regulasi agar pelaksanaan Pilkades di wilayah Halmahera Selatan ke depan berjalan lebih demokratis, transparan, dan minim konflik.
Keterlibatan akademisi diharapkan mampu memberikan masukan konstruktif dari sudut pandang hukum, tata kelola pemerintahan, serta dinamika sosial masyarakat desa.
Kajian akademis ini difokuskan pada pembenahan sejumlah poin krusial dalam Perbup terdahulu yang dinilai perlu penyesuaian dengan regulasi tingkat atas serta kondisi objektif di lapangan.
Kepala DPMD Halmahera Selatan M Zaki Abd Wahab menyampaikan bahwa pembaruan aturan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan proses demokrasi di tingkat desa yang lebih berkualitas.
“Kami menyadari bahwa pelaksanaan Pilkades sebelumnya memberikan banyak pelajaran berharga. Melalui keterlibatan akademisi, kami ingin memastikan revisi Perbup No. 10 Tahun 2022 ini tidak hanya kokoh secara payung hukum, tetapi juga substantif dan adil bagi seluruh pihak yang terlibat,” tegasnya, Rabu (16/9/2026).
ZK sapaan akrabnya itu bertutur, sejumlah poin utama yang menjadi fokus pembahasan dalam revisi regulasi ini meliputi persyaratan dan verifikasi berkas calon kepala desa dan penegasan kriteria untuk mencegah sengketa administratif.
Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa Pilkades dan kejelasan alur dan tata cara penyelesaian perselisihan hasil pemilihan juga dibahas.
“Pengawasan ketat terhadap kinerja Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) di tingkat desa maupun kabupaten menjadi hal penting dalam pembahasan, ” tukasnya.
Ia menambahkan, dengan dimulainya tahapan kajian dan revisi bersama akademisi ini, DPMD Halmahera Selatan menargetkan draf Perbup yang baru dapat selesai tepat waktu sebelum tahapan Pilkades periode berikutnya dimulai.
” DPMD juga membuka ruang masukan bagi masyarakat luas agar regulasi yang dihasilkan benar-benar merepresentasikan aspirasi warga Halmahera Selatan,” pungkasnya. (Red).








