Halsel, – Pemerintahan Desa (Pemdes) Goro-goro, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), membantah tegas tudingan masyarakat adanya penyaluran (BLT) tidak tepat sasaran dan penahanan gaji BPD serta perangkat Desa secara sepihak.
Pj Kades Yakub Abdurradjak, didampingi Sekretaris Desa Sudarso Andia serta Bendahara Desa Sahir Raja, saat menggelar Konferensi Pers bersama sejumlah awak Media, Selasa (18/11/2025), menegaskan bahwa penyaluran BLT dilakukan sudah tepat sasaran dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, Penetapan 41 Kelompok Penerima Manfaat (KPM), Bantuan Langsung Tunai (BLT), sesuai hasil rapat bersama dengan BPD, dan perwakilan tokoh masyarakat, lalu hasil rapat tersebut dituangkan dalam berita acara Penetapan Kelompok penerima.
” Sehingga perlu dipertegas bahwa tidak ada praktik pilih kasih ataupun penyimpangan dalam proses penyaluran bantuan tersebut, ” tegas Pj Kades.
Ia menambahkan, terkait penahanan gaji Dua orang BPD sebagaimana yang dipersoalkan, pemdes belum mengambil sikap membayarkan karna punya alasan yang sah. Dimana kata dia, Abdul Hamid Banda sejauh ini tidak melaksanakan tugas berbulan-bulan tanpa alasan yang sah.
” Semntara Jamal Kailul telah mengundurkan diri dari jabatan Anggota BPD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Ketua BPD menginstruksikan agar gaji kedua orang tersebut tidak dimasukkan ke rekening masing-masing, mengingat tidak adanya pelaksanaan tugas sebagaimana mestinya, ” terangnya.
Sementara itu Sekdes Sudarso Andia menyebut, untuk Kaur Pembangunan Muhlis Sangaji, diketahui tidak pernah berkantor dan melaksanakan tugas sejak Agustus hingga saat ini. Akibatnya, gaji Muhlis masih berada di rekening Desa dan belum disalurkan ke rekening pribadi sesuai prosedur.
” Pemerintah Desa Goro-Goro dikesematan ini menegaskan, gaji tersebut lebih baik dikembalikan ke kas daerah dari pada dibayarkan ke pihak-pihak yang terbukti tidak melaksanakan tugas dan Lalai dari tanggung jawab, ” katanya,
Lebih jauh Sudarso berujar, hal serupa terjadi pada Ketua RT 04 yang bertanggung jawab mengelola aset Desa berupa lampu penerangan. Berdasarkan pemeriksaan internal dan hitungan anggaran, seharusnya terdapat kas lampu Desa sebesar 6 hingga 7 juta per tahun. Namun dalam dua tahun terakhir, kas tersebut tidak ada, sehingga memunculkan pertanyaan serius dalam pengelolaan aset desa tersebut.
” Soal pengolahan aset desa ini harus dibuka dan dipertanggung jawabkan secara transparan. Sebab ini menyangkut kebutuhan masyarakat, sekaligus sebagai bentuk komitmen kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarkat,” pungkasnya. (Red).








