MalutInsight – Kesadaran hukum masyarakat terhadap perlindungan lingkungan hidup dinilai semakin mendesak di tengah meningkatnya persoalan kerusakan alam di Kabupaten Halmahera Selatan.
Akademisi hukum Universitas Nurul Hasan (UNSAN) Bacan, Suwarjono Buturu, SH., MH, menegaskan bahwa penyelamatan lingkungan tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada tingkat kepatuhan dan pemahaman hukum masyarakat.
Dalam wawancaranya, Suwarjono menyampaikan bahwa berbagai masalah lingkungan seperti pencemaran sungai, pengelolaan sampah yang buruk, pembalakan liar, hingga eksploitasi sumber daya alam tanpa kendali, muncul karena lemahnya kesadaran masyarakat dan minimnya penegakan hukum.
“ Lingkungan hidup memiliki fungsi vital bagi keberlanjutan kehidupan manusia. Namun, selama masyarakat tidak memahami dasar hukum dan kewajiban menjaga lingkungan, kerusakan akan terus terjadi,” tegasnya.
Menurut Suwarjono, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah memberikan landasan hukum yang kuat. Namun, implementasinya di daerah masih menghadapi banyak tantangan.
Ia menjelaskan bahwa kesadaran hukum bukan sekadar mengetahui aturan, melainkan juga mematuhi, menerapkan, dan menjadikan norma hukum sebagai budaya hidup.
“Banyak masyarakat tahu bahwa membuang sampah sembarangan itu dilarang, tetapi tetap dilakukan. Artinya bukan kurang aturan, tapi kurang kesadaran dan kepatuhan,” ujarnya.
Suwarjono menyoroti pentingnya regulasi daerah yang kuat seperti Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah atau Perlindungan Sumber Daya Alam. Ia menilai, tanpa instrumen hukum yang jelas dan tegas, aparat penegak hukum kesulitan melakukan tindakan.
Pendidikan lingkungan kata dia, juga dianggap penting untuk membangun karakter masyarakat yang peduli terhadap kelestarian alam.
“Pemerintah harus memastikan edukasi lingkungan masuk ke sekolah, kampus, dan komunitas. Pengawasan hukum harus berjalan, tapi yang lebih penting adalah pencegahan melalui pendidikan,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, pemuda, akademisi, hingga pelaku usaha, untuk terlibat aktif dalam menjaga lingkungan hidup. Sebab menurutnya, isu lingkungan bukan hanya urusan pemerintah, melainkan tanggung jawab kolektif.
“Perubahan besar selalu dimulai dari langkah kecil. Jika masyarakat sadar, patuh, dan terlibat, maka kerusakan lingkungan dapat dikendalikan,” tambahnya.
Sebagai akademisi hukum, Suwarjono Buturu menegaskan bahwa keberhasilan perlindungan lingkungan hidup sangat ditentukan oleh kombinasi antara aturan hukum yang tegas, pendidikan lingkungan, dan kesadaran masyarakat.
“Lingkungan adalah warisan untuk generasi berikutnya. Tugas kita bukan hanya menikmatinya, tetapi menjaganya,” tutupnya. (Red).









