Surabaya, MalutInsight – Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Izzuddin Alqassam Kasuba, menghadiri Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri.
Kegiatan penting ini merupakan bagian dari rangkaian Kunjungan Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dan diselenggarakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jawa Timur, Senin (25/5/2026).
Diskusi publik ini bertujuan untuk menjaring masukan dan pandangan dari berbagai pemangku kepentingan terkait substansi RUU Desain Industri.
Kehadiran Komisi VII menggarisbawahi komitmen DPR RI dalam memastikan penyusunan regulasi yang komprehensif, adil, dan adaptif terhadap perkembangan industri kreatif di Indonesia.
Dalam keterangannya, Alqassam sapaan akrabnya menyampaikan urgensi RUU Desain Industri dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para desainer dan inovator.
“Desain industri adalah salah satu pilar penting dalam ekonomi kreatif kita. Dengan payung hukum yang kokoh, kita berharap para desainer dapat terus berkarya tanpa khawatir akan pembajakan atau penjiplakan, sehingga mampu meningkatkan daya saing produk-produk nasional di pasar global,” ujar Alqassam Kasuba.
Ia berharap, kunjungan kerja DPR RI ke Jawa Timur ini dapat menghasilkan RUU Desain Industri yang mampu mengakomodasi kebutuhan seluruh pihak, mendorong inovasi, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi pengembangan industri desain di tanah air.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari akademisi, praktisi desain, pelaku usaha, asosiasi industri, serta jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Berbagai pandangan konstruktif dan rekomendasi strategis telah disampaikan, yang akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pansus DPR RI dalam menyempurnakan draf RUU ini sebelum dibawa ke tahap selanjutnya.








