Malutinsight – Kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Halmahera Selatan kembali dipersoalkan lantaran diduga kuat memberikan perlakuan istimewa terhadap Lady Companion (LC) yang bekerja di Kafe Fortune.
Dugaan tersebut mencuat setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menemukan sejumlah oknum LC yang tidak mengantongi Kartu AK1 (kartu pencari kerja) saat dilakukan penertiban pada Sabtu (24/1/2026), malam.
Temuan itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Halsel, Ifan Zamzam. Ia menegaskan bahwa kepemilikan Kartu AK1 merupakan syarat administratif wajib bagi setiap tenaga kerja, termasuk LC yang bekerja di tempat hiburan malam.
“ Dalam penertiban yang kami lakukan, ditemukan beberapa LC di Kafe Fortune yang tidak memiliki Kartu AK1. Ini jelas pelanggaran administrasi ketenagakerjaan,” ujar Ifan Zamzam.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dan peran Dinas Nakertrans yang seharusnya memastikan seluruh tenaga kerja memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala bidang ketenaga kerjaan Erwin Dodengo saat dimintai keterangan sejumlah Media, membenarkan sejumlah LC yang telah bekerja di kafe Fortune belum memegang kartu AK1.
Meski begitu, Erwin menjelaskan bahwa kartu AK1 milik sejumlah LC Fortune telah diterbitkan oleh pihak Disnaker, hanya saja belum diserahkan.
” Lc 19 orang, pelayan 3 orang, Total 22 orang karyawan Fortune sudah ada hanya saja belum diserahkan karna pengurus belum datang ambil, ” ujar Erwin saat ditemui sejumlah Media di ruang kerjanya, Senin (26/1).
Hingga berita ini ditayangkan Kadis Naker Trans Halsel, Daud Djubi dalam upaya konfirmasi. (Red).









