Jadwal Pencairan THR Bagi PNS dan PPPK di Lingkup Pemkab Halsel Masi Menunggu PMK.

- Penulis Berita

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Farid Husen, Plt Kaban BPKAD Halsel.

Farid Husen, Plt Kaban BPKAD Halsel.

Halsel, MalutInsight – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Pemkab Halsel) hingga saat ini belum dapat memastikan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Halsel, Farid Husen dalam keterangan resmi kepada sejumlah Media pada, Jumaat (20/2/2026).

Kaban BPKAD Farid menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta petunjuk teknis lainnya yang akan menjadi acuan pelaksanaan pencairan THR.

” Untuk jadwal saya belum bisa memastikan karna harus menunggu PMK dan Juknis. Sebab Kami ingin memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk memudahkan pelaksanaan pencairan ini,” ujarnya.

Meskipun belum ada kepastian mengenai tanggal pencairan, Farid menegaskan bahwa Pemkab Halsel telah mengalokasikan anggaran untuk THR. Ia juga menambahkan bahwa selain PMK, Pemerintah Daerah akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar acuan pembayaran THR kepada ASN.

” Untuk total ASN di Halsel saat ini berjumlah 9048 yang terdiri dari 3796 PNS dan 5252 PPPK, ” tukasnya.

” THR akan dibayarkan setelah terbitnya daftar gaji THR dan selanjutnya akan didistribusikan ke masing masing OPD untuk selanjutnya di buatkan surat perintah membayar (SPM), ” ternagnya menambahkan.

Farid menambahkan, THR yang diterima setiap ASN, dari pegawai Negeri Sipil dan ASN PPPK akan lebih besar dari gaji bulanan reguler karna tidak ada pemotongan. (Red).

Berita Terkait

Wujud Kepedulian Desa, Pemdes Sabatang Salurkan BLT Tahap II dan Insentif Imam, Guru TPQ, hingga Lembaga Desa.
Bupati Bassam Didesak Tindak Oknum PPPK yang Diduga Paksa Masyarakat Goro-goro Ikut Syiah.
Rumah Habis Dilahap Api, Alqassam Kasuba Tunjukkan Kepedulian Nyata untuk Korban dan Keluarga.
Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga di Kompleks Habibi Ludes Terbakar, Korban Butuh Uluran Tangan.
Terhenti di Babak 8 Besar, President Club TELUK MOU Tetap Bangga Pada Pemain dan Sampaikan Apresiasi ke Panitia GOT XXVIII.
Komitmen di Tengah Tantangan Fiskal, Bupati Bassam Serahkan SK Pengangkatan 100% Bagi 175 CPNS.
Mulai 26 Juni 2026, Tarif Speed Boat Rute Kupal–Kawasi Naik Menjadi Rp400.000
Koperasi Sibela Desak Pemkab Halsel Evaluasi Operasional Kapal Cepat Harita Rute Kupal Kawasi, Warning Gelar Aksi Besar-besaran.

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 03:22

Wujud Kepedulian Desa, Pemdes Sabatang Salurkan BLT Tahap II dan Insentif Imam, Guru TPQ, hingga Lembaga Desa.

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:49

Bupati Bassam Didesak Tindak Oknum PPPK yang Diduga Paksa Masyarakat Goro-goro Ikut Syiah.

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:26

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga di Kompleks Habibi Ludes Terbakar, Korban Butuh Uluran Tangan.

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:47

Terhenti di Babak 8 Besar, President Club TELUK MOU Tetap Bangga Pada Pemain dan Sampaikan Apresiasi ke Panitia GOT XXVIII.

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:45

Komitmen di Tengah Tantangan Fiskal, Bupati Bassam Serahkan SK Pengangkatan 100% Bagi 175 CPNS.

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:11

Mulai 26 Juni 2026, Tarif Speed Boat Rute Kupal–Kawasi Naik Menjadi Rp400.000

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:03

Koperasi Sibela Desak Pemkab Halsel Evaluasi Operasional Kapal Cepat Harita Rute Kupal Kawasi, Warning Gelar Aksi Besar-besaran.

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:20

Pertegas Hasil RDP Dengan DPRD Halsel, Koperasi SBS Minta Pemkab Halsel Tinjau Tarif Speed Boat Kupal Kawasi dan Evaluasi Kapal Cepat Harita.

Berita Terbaru