Labuha, MalutInsight – Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, melakukan pemusnahan puluhan barang bukti dari 17 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Kegiatan pemusnahan digelar dini hari Kamis, 23 April 2026, berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan (Kajari), Ahmad Patoni, kepada sejumlah awak Media menuturkan, kegiatan pemusnahan barang rampasan yang dilakukannya, merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Kata dia, berdasarkan ketentuan tersebut, Kejaksaan berwenang melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk pemusnahan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.
” Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata penegakan hukum. Selain untuk melaksanakan putusan pengadilan, pemusnahan juga bertujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti serta mengurangi penumpukan barang yang sudah tidak memiliki nilai guna lagi di kantor Kejaksaan, ” ujar Kajari.
Ia menambahkan, sebanyak 17 perkara pidana dengan jumlah barang rampasan sebanyak 96 telah diselesaikan/ dimusnahkan, terdiri dari tindak pidana yang diatur baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun di luar KUHP.
Rincian sejumlah tindak pidana tersebut diantaranya sebagai berikut:
Narkotika: 2 perkara
Perikanan/ kelautan: 3 perkara
Penganiayaan: 1 perkara
Kekerasan secara bersama-sama: 3 perkara
Pengancaman: 1 perkara
Pencurian: 2 perkara
Penipuan: 1 perkara
Perlindungan anak: 1 perkara
Perkosaan: 1 perkara
Pembunuhan: 1 perkara
TPPO: 1 perkara
” Adapun pemusnahan barang rampasan tersebut dilaksanakan oleh jaksa, selaku eksekutor dalam perkara pidana selain mengeksekusi terhadap pelaku tindak pidana, juga sekaligus terhadap barang bukti dan biaya perkara, ” pungkasnya. (Red).









