Oleh: Suwarjono Buturu, S.H., M.H. Akademisi Hukum Universitas Nurul Hasan Bacan.
Malutinsight – Menjelang akhir tahun, refleksi atas perjalanan penegakan hukum di Indonesia menjadi sebuah keniscayaan akademik sekaligus tanggung jawab moral.
Tahun yang hampir berlalu kembali menyuguhkan realitas yang pahit namun nyata: hukum masih sering dipertanyakan keberpihakannya, keadilannya, dan ketegasannya dalam melindungi kepentingan rakyat kecil. Dalam kondisi demikian, hukum justru diuji sebagai harapan terakhir bagi tegaknya keadilan di negeri ini.
Penegakan hukum di Indonesia sepanjang tahun ini masih diwarnai berbagai persoalan klasik. Kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik, aparat penegak hukum, hingga elit politik menunjukkan bahwa hukum belum sepenuhnya berdiri sebagai instrumen keadilan, melainkan kerap terjebak dalam pusaran kekuasaan dan kepentingan. Ketika hukum dipertontonkan secara tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka yang sesungguhnya terluka bukan hanya keadilan, tetapi juga kepercayaan publik.
Di sisi lain, masyarakat kecil masih menghadapi kenyataan pahit dalam mengakses keadilan. Hukum terasa mahal, rumit, dan sering kali tidak ramah bagi mereka yang tidak memiliki kekuasaan ekonomi maupun politik.
Fenomena ini menegaskan bahwa keadilan substantif belum sepenuhnya hadir dalam praktik penegakan hukum kita. Padahal, esensi hukum sejatinya adalah melindungi yang lemah dan membatasi kesewenang-wenangan yang kuat.
Namun demikian, refleksi akhir tahun tidak semata-mata berhenti pada kritik dan keprihatinan. Hukum harus tetap diyakini sebagai harapan terakhir bangsa ini. Tanpa keyakinan terhadap hukum, negara akan terjebak dalam kekacauan, vigilante justice, dan hilangnya legitimasi institusi negara. Oleh karena itu, pembenahan penegakan hukum harus dilakukan secara serius, sistematis, dan berkelanjutan.
Reformasi hukum tidak cukup hanya pada perubahan regulasi, tetapi harus menyentuh aspek mentalitas dan integritas aparat penegak hukum. Penegakan hukum yang berkeadilan mensyaratkan keberanian moral, profesionalisme, serta komitmen kuat untuk menempatkan hukum di atas kepentingan pribadi dan kelompok. Tanpa integritas, hukum hanya akan menjadi teks mati yang kehilangan ruh keadilan.
Peran akademisi hukum dalam konteks ini menjadi sangat penting. Akademisi tidak boleh diam dan apatis terhadap realitas penegakan hukum. Kampus harus menjadi ruang kritik yang objektif, pusat gagasan pembaruan hukum, serta penjaga nurani publik agar hukum tetap berada pada rel yang benar. Pendidikan hukum juga harus diarahkan untuk melahirkan sarjana hukum yang berkarakter, beretika, dan berorientasi pada keadilan sosial.
Menutup refleksi akhir tahun ini, harapan besar patut kita gantungkan pada masa depan penegakan hukum di Indonesia. Hukum harus dikembalikan pada marwahnya sebagai alat keadilan, bukan alat kekuasaan. Jika hukum mampu ditegakkan secara adil dan bermartabat, maka ia akan menjadi fondasi kokoh bagi terwujudnya negara hukum yang demokratis dan berkeadaban.
Akhirnya, hukum adalah harapan terakhir kita. Ketika harapan itu runtuh, maka runtuh pula sendi-sendi keadilan dan kemanusiaan. Oleh sebab itu, menjaga hukum tetap hidup, adil, dan berintegritas adalah tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara daninsan akademik. (Red).








