Ketum PJI Respon Kelakuan Hotman Paris: Degradasi Verbal Terhadap Marwah Profesi Jurnalis dan Manuver Abuse Of Influence.

- Penulis Berita

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori.

Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori.

MalutInsight, –  Peristiwa yang dipertontonkan oknum pengacara Hotman Paris pada 17 Juli 2026 di ruang publik Kejaksaan Agung RI saat dirinya menggelar konferensi pers resmi, bukan sekadar mencerminkan rendahnya etika komunikasi seorang narasumber. Perbuatan itu bentuk verbal assault yang secara nyata merendahkan kehormatan profesi jurnalis di hadapan publik.

Ketua umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI),Hartanto Boechori menyebut, Aktivitas konfirmasi dan dialektika tanya-jawab merupakan instrumen yang sah dalam pelaksanaan fungsi jurnalistik guna memenuhi hak masyarakat atas informasi (public’s right to know). Karena itu, tidak ada ruang pembenaran bagi siapa pun untuk merespons tugas jurnalistik dengan bentakan, penghinaan, ataupun makian yang mencederai martabat profesi pers.

Lebih memprihatinkan lagi kata ketum PJI, dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Hotman Paris juga mempertontonkan manuver komunikasi yang menurutnya bersifat manipulatif dengan mencatut nama Presiden RI, institusi Polri, Kapolri, serta sejumlah pejabat tinggi negara. Cara demikian justru berpotensi mengaburkan objektivitas penegakan hukum sekaligus membentuk opini publik yang menyesatkan.

” Saya tegaskan, Presiden Republik Indonesia, institusi Polri, dan Kapolri milik seluruh rakyat Indonesia. Mereka bukan tameng kepentingan hukum pribadi, apalagi alat intimidasi psikologis untuk membungkam kemerdekaan pers maupun memengaruhi proses penegakan hukum, ” kata Ketum PJI dalam siaran pers, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, tindakan mempertontonkan kedekatan dengan pusat kekuasaan (power-flexing) melalui pencatutan simbol-simbol negara demi membentengi kepentingan hukum pribadi (personal interest) merupakan bentuk abuse of influence (penyalahgunaan pengaruh).

Perilaku seperti ini tidak mencerminkan etika profesi advokat yang seharusnya menjunjung tinggi integritas, independensi, dan penghormatan terhadap proses hukum.

” Saya telah melihat dan mendengar permohonan maaf yang disampaikan Hotman Paris melalui media sosial kepada insan pers, Presiden RI, serta sejumlah pejabat negara. Namun demikian, permintaan maaf tersebut tidak menghapus konsekuensi hukum maupun dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang saat ini telah dilaporkan oleh rekan-rekan PWI bersama organisasi pers lainnya, ” tukasnya.

Ia menegaskan, PJI mendukung penuh langkah kawan kawan organisasi pers dalam melakukan pembelaan terhadap kehormatan profesi agar tindakan serupa tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.

” Hari ini saya juga menerbitkan Surat Penugasan kepada beberapa Pengurus dan Anggota Departemen Hukum dan HAM PJI (Depkumham PJI) untuk melakukan pelaporan dengan penerapan pasal-pasal yang relevan, baik terkait dugaan penghinaan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik maupun dugaan abuse of influence yang menyeret nama Presiden RI, Kapolri, dan pejabat negara lainnya, ” tuturnya lagi.

Ia menambahkan saat ini pihaknya menginstruksikan seluruh anggota PJI di seantero Tanah Air agar menjaga soliditas lintas organisasi pers serta mengawal secara serius proses penegakan hukum atas perkara ini, baik terhadap laporan yang diajukan DPP PJI maupun laporan yang telah lebih dahulu disampaikan oleh rekan-rekan PWI dan berbagai organisasi pers lainnya.

” Kemerdekaan pers salah satu pilar negara demokrasi. Karena itu, setiap bentuk intimidasi, penghinaan, maupun upaya merendahkan martabat profesi jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi budaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ” pungkasnya. (Red).

Berita Terkait

Ketua Umum PJI: Pak Presiden Jurnalis Bukan Penghianat Bangsa.
Sinergi Jaga Kamtibmas, Legislator Senayan Asal Malut Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80.
Pasar Turis Oseania Naik, DPR Kritik Mandeknya Pembangunan Pariwisata Morotai.
Harga Pertamax Bulan Depan Berpotensi Turun ?, Begini Kata Joko Pranoto.
Komisi VII DPR RI Genjot RUU Desain Industri, Alqassam Kasuba Hadir dalam Diskusi Publik di Jatim.
Kritik RRI dan TVRI , Alqassam Kasuba Sesalkan Maluku Utara Tak Masuk Daftar Nobar Piala Dunia.
Erupsi Gunung Dukono, Anggota DPR RI Alqassam Tekankan Standar Keamanan Pariwisata Alam.
BPS Catat 224 Daerah Alami Kenaikan Harga Minyak Goreng, Beras hingga Gula Mulai Merangkak Naik.

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 03:22

Wujud Kepedulian Desa, Pemdes Sabatang Salurkan BLT Tahap II dan Insentif Imam, Guru TPQ, hingga Lembaga Desa.

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:49

Bupati Bassam Didesak Tindak Oknum PPPK yang Diduga Paksa Masyarakat Goro-goro Ikut Syiah.

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:26

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga di Kompleks Habibi Ludes Terbakar, Korban Butuh Uluran Tangan.

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:47

Terhenti di Babak 8 Besar, President Club TELUK MOU Tetap Bangga Pada Pemain dan Sampaikan Apresiasi ke Panitia GOT XXVIII.

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:45

Komitmen di Tengah Tantangan Fiskal, Bupati Bassam Serahkan SK Pengangkatan 100% Bagi 175 CPNS.

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:11

Mulai 26 Juni 2026, Tarif Speed Boat Rute Kupal–Kawasi Naik Menjadi Rp400.000

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:03

Koperasi Sibela Desak Pemkab Halsel Evaluasi Operasional Kapal Cepat Harita Rute Kupal Kawasi, Warning Gelar Aksi Besar-besaran.

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:20

Pertegas Hasil RDP Dengan DPRD Halsel, Koperasi SBS Minta Pemkab Halsel Tinjau Tarif Speed Boat Kupal Kawasi dan Evaluasi Kapal Cepat Harita.

Berita Terbaru