MalutInsight – Sengketa kepemilikan lahan di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, semakin memanas.
Pasalnya, saat ini keluarga besar Saroa secara terbuka menantang pihak Ali Musu untuk menempuh jalur hukum guna membuktikan semua klaim dan tuduhannya di pengadilan.
Perwakilan keluarga, Abnel Saroa, menyatakan bahwa pengadilan merupakan tempat yang tepat untuk menguji seluruh klaim dan bukti yang ada.
“Kami menantang pihak Ali Musu segera menggugat ke pengadilan jika merasa memiliki hak atas lahan tersebut, dan jika benar kaka kami, Arifin Saroa telah menjualnya. Jangan hanya beropini di publik,” tegasnya, Sabtu (2/5/2026).
Menurut keluarga Saroa, lahan tersebut milik sah orang tua mereka dan tidak pernah terjadi transaksi jual beli kepada pihak mana pun.
“Silakan ke pengadilan biar pengadilan yang menguji, siapa yang serobat lahan, kami atau Alimusu” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (Red).









