MalutInsight – Cafe Modiv dan Bungalow 3, tempat hiburan malam (THM), di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), di duga kuat tidak memiliki Surat Persetujuan Gedung (PBG), sebuah izin yang diperlukan untuk operasional suatu bangunan.
Sumber terpercaya Media ini mengungkapkan, salah satu dari dua cafe tersebut yakni Bungalow 3, sebelumnya pernah ditutup oleh pemerintah daerah akibat pelanggaran peraturan yang berlaku, namun kini telah kembali beroperasi diduga kuat tanpa izin sah.
Parahnya lagi, sejumlah Ladies Companion (LC) yang bekerja di cafe tersebut, ditemukan mengonsumsi minuman keras yang semakin memperburuk citra tempat hiburan malam tersebut. Temuan ini memicu kekhawatiran mengenai keselamatan dan kesehatan pengunjung serta pelanggaran terhadap peraturan ketertiban umum.
” Cafe Bungalow ini sebelumnya pernah ditutup karna tidak memiliki PBG, kemudian cafe Modiv ini juga diduga kuat tidak memiliki PBG. Lebih parah, di Bungalow saat ini ditemukan sejumlah LC mengonsumsi minuman keras, padhal jelas-jelas ada larangan soal hal tersebut, ” ujar Sumber memberikan keterangan kepada sejumlah Media, Sabtu (31/1/2026).
Ia menyebut, kasus ini mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam industri hiburan, serta tanggung jawab pemilik usaha untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan para pengunjung.
Sementara dalam regulasi yang mengatur PBG, dalam Pasal 24 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 19 UU 28/2002, PBG merupakan surat perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung saat hendak membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung tersebut.
Dengan begitu, PBG harus dimiliki sebelum melaksanakan pembangunan bangunan gedung. Sebab hal ini kembali dipertegas dalam ketentuan Pasal 253 ayat (4) PP 16/2021, yang menyatakan bahwa PBG harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.
Sumber dikesempatan yang sama meminta Pemerintah daerah agar meningkatkan pengawasan terhadap semua THM di wilayah Halsel, serta menindak tegas jika terbukti ada yang tidak mengantongi PBG.
” Hal ini tujuannya untuk memastikan bahwa semua cafe dan tempat hiburan malam lainnya beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” tuturnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Bungalow 3 dan Cafe Modiv serta dinas terkait dalam upaya konfirmasi. (Red).









