Pemkab Halsel Didesak Tindak Tegas Dua Cafe yang Diduga Tak Kantongi PBG

- Penulis Berita

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempat Hiburan Malam, Bungalow 3.

Tempat Hiburan Malam, Bungalow 3.

MalutInsight – Cafe Modiv dan Bungalow 3, tempat hiburan malam (THM), di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), di duga kuat tidak memiliki Surat Persetujuan Gedung (PBG), sebuah izin yang diperlukan untuk operasional suatu bangunan.

Sumber terpercaya Media ini mengungkapkan, salah satu dari dua cafe tersebut yakni Bungalow 3, sebelumnya pernah ditutup oleh pemerintah daerah akibat pelanggaran peraturan yang berlaku, namun kini telah kembali beroperasi diduga kuat tanpa izin sah.

Parahnya lagi, sejumlah Ladies Companion (LC) yang bekerja di cafe tersebut, ditemukan mengonsumsi minuman keras yang semakin memperburuk citra tempat hiburan malam tersebut. Temuan ini memicu kekhawatiran mengenai keselamatan dan kesehatan pengunjung serta pelanggaran terhadap peraturan ketertiban umum.

” Cafe Bungalow ini sebelumnya pernah ditutup karna tidak memiliki PBG, kemudian cafe Modiv ini juga diduga kuat tidak memiliki PBG. Lebih parah, di Bungalow saat ini ditemukan sejumlah LC mengonsumsi minuman keras, padhal jelas-jelas ada larangan soal hal tersebut, ” ujar Sumber memberikan keterangan kepada sejumlah Media, Sabtu (31/1/2026).

Ia menyebut, kasus ini mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam industri hiburan, serta tanggung jawab pemilik usaha untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan para pengunjung.

Sementara dalam regulasi yang mengatur PBG, dalam Pasal 24 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 19 UU 28/2002, PBG merupakan surat perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung saat hendak membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung tersebut.

Dengan begitu, PBG harus dimiliki sebelum melaksanakan pembangunan bangunan gedung. Sebab hal ini kembali dipertegas dalam ketentuan Pasal 253 ayat (4) PP 16/2021, yang menyatakan bahwa PBG harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.

Sumber dikesempatan yang sama meminta Pemerintah daerah agar meningkatkan pengawasan terhadap semua THM di wilayah Halsel, serta menindak tegas jika terbukti ada yang tidak mengantongi PBG.

” Hal ini tujuannya untuk memastikan bahwa semua cafe dan tempat hiburan malam lainnya beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” tuturnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Bungalow 3 dan Cafe Modiv serta dinas terkait dalam upaya konfirmasi. (Red).

Berita Terkait

PKBH UNSAN Bacan Berikan Tanggapan atas Gugatan PMH Terkait Ijazah dan Transkrip Nilai.
Tim Hukum Ika Togale Laporkan Angga Darmawan CS Dugaan Tindak Pidana Diskriminasi Ras Melalui Media Sosial.
Jokowi Respon Tidak Ditahan Roy Suryo dan dr. Tifa: Itu Kewenangan Penuh Kejaksaan.
IKA Togale Halsel Kecam Pencatutan Nama Etnis dalam Aksi Demo Sengketa Lahan Desa Soligi.
Keluarga Saroa Tantang Alimusu Buka Fakta Kebenaran di Pengadilan.
Kejari Halsel Musnahkan Puluhan Barang Rampasan Tindak Pidana Berstatus Inkracht.
Temuan Inspektorat Penyalahgunaan DD Goro-goro Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Desak Kejari Periksa Amrul MS Manila.
Akun Facebook NAZILAH SOLEMAN DILA DILA Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik.

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:18

Tunjukkan Kinerja Nyata, Pj Kades Liaro Relakan Anggaran Operasional demi Bangun Jembatan Penghubung Antar RT.

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:22

Wajah Baru Desa Liaro, Genjot Pembangunan Fisik dan Reformasi Tata Kelola Pemerintahan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:53

Bookfest Maluku Utara 2026 Resmi Digelar, Anggota DPR RI Beri Apresiasi Tinggi Bagi Penggerak Literasi.

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:37

Bacan United Siap Berbenah Pasca Ujian Mental di GOT XXVIII 2026 Lawan Pemain Liga 1, Coach Wahyudi Apresiasi Dukungan Alqassam Kasuba.

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:05

MC Ika Togale Apresiasi Pencatutan Siluet Penari Cakalele di Logo HUT Halsel ke-23.

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:22

Peran Sosiologi dalam Membaca Masyarakat Modern.

Kamis, 2 April 2026 - 07:17

Mediasi Pemkab Halsel Berbuah Manis, Jalan Menuju TPA di Marabose Kembali Dibuka.

Minggu, 29 Maret 2026 - 12:06

Ika Togale Halsel Gelar Rapat Finalisasi Agenda Mubes, Peringatan Harlah ke 21 dan Rancangan Struktur Organisasi.

Berita Terbaru