Pemkab Halsel Didesak Tindak Tegas Dua Cafe yang Diduga Tak Kantongi PBG

- Penulis Berita

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempat Hiburan Malam, Bungalow 3.

Tempat Hiburan Malam, Bungalow 3.

MalutInsight – Cafe Modiv dan Bungalow 3, tempat hiburan malam (THM), di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), di duga kuat tidak memiliki Surat Persetujuan Gedung (PBG), sebuah izin yang diperlukan untuk operasional suatu bangunan.

Sumber terpercaya Media ini mengungkapkan, salah satu dari dua cafe tersebut yakni Bungalow 3, sebelumnya pernah ditutup oleh pemerintah daerah akibat pelanggaran peraturan yang berlaku, namun kini telah kembali beroperasi diduga kuat tanpa izin sah.

Parahnya lagi, sejumlah Ladies Companion (LC) yang bekerja di cafe tersebut, ditemukan mengonsumsi minuman keras yang semakin memperburuk citra tempat hiburan malam tersebut. Temuan ini memicu kekhawatiran mengenai keselamatan dan kesehatan pengunjung serta pelanggaran terhadap peraturan ketertiban umum.

” Cafe Bungalow ini sebelumnya pernah ditutup karna tidak memiliki PBG, kemudian cafe Modiv ini juga diduga kuat tidak memiliki PBG. Lebih parah, di Bungalow saat ini ditemukan sejumlah LC mengonsumsi minuman keras, padhal jelas-jelas ada larangan soal hal tersebut, ” ujar Sumber memberikan keterangan kepada sejumlah Media, Sabtu (31/1/2026).

Ia menyebut, kasus ini mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam industri hiburan, serta tanggung jawab pemilik usaha untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan para pengunjung.

Sementara dalam regulasi yang mengatur PBG, dalam Pasal 24 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 19 UU 28/2002, PBG merupakan surat perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung saat hendak membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung tersebut.

Dengan begitu, PBG harus dimiliki sebelum melaksanakan pembangunan bangunan gedung. Sebab hal ini kembali dipertegas dalam ketentuan Pasal 253 ayat (4) PP 16/2021, yang menyatakan bahwa PBG harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.

Sumber dikesempatan yang sama meminta Pemerintah daerah agar meningkatkan pengawasan terhadap semua THM di wilayah Halsel, serta menindak tegas jika terbukti ada yang tidak mengantongi PBG.

” Hal ini tujuannya untuk memastikan bahwa semua cafe dan tempat hiburan malam lainnya beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” tuturnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Bungalow 3 dan Cafe Modiv serta dinas terkait dalam upaya konfirmasi. (Red).

Berita Terkait

Kejari Halsel Musnahkan Puluhan Barang Rampasan Tindak Pidana Berstatus Inkracht.
Temuan Inspektorat Penyalahgunaan DD Goro-goro Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Desak Kejari Periksa Amrul MS Manila.
Akun Facebook NAZILAH SOLEMAN DILA DILA Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik.
Keluarga Besar Alkhairaat Kutuk Keras Aksi Pengeroyokan Terhadap Sekretaris Komda, Desak APH Usut Tuntas dan Tangkap Pelaku.
Pemerhati Desa Goro-goro Hingga Praktisi Hukum Angkat Bicara Soal Temuan Amrul M.S Manila, Desak Pemberhentian Sementara.
Cafe Bunga Low 3 Dibayang-Bayangi Sangsi Pencabutan Izin.
Kabid Penindakan Satpol PP Ngamuk Saat Temukan Miras di Cafe Bongalow 3.
Praktisi Hukum Muhammad Gamal T Laure, Angkat Bicara Soal Kedudukan Hukum Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Pilkades Kifli B Pangau.

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 12:38

Terima Kunjungan BAZNAS Halsel di Senayan, Anggota DPR RI Alqassam Kasuba Dorong Optimalisasi Zakat dan Pemberdayaan Mustahik.

Rabu, 1 April 2026 - 11:11

Soroti Ketimpangan, Anggota DPR RI F-PKS Alqassam Kasuba Kritik Pelatihan Wisata Kemenpar di Maluku Utara.

Selasa, 31 Maret 2026 - 03:28

Dewan Pers Gelar Uji Publik Draf Peraturan Dana Jurnalisme.

Senin, 16 Maret 2026 - 09:18

Anggota DPR RI Dapil Malut Alqassam Kasuba Dorong Batu Angus dan Boki Maruru Masuk Geopark Nasional.

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:36

OTT Kepala Daerah Beruntun Sejak 2025, Dzoel SB Tantang KPK: Kapan Giliran Sulsel?

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:26

Anggota Komisi VII F-PKS, Alqassam Kasuba Dorong Potensi Geopark Maluku Utara Masuk Target UNESCO

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:40

PJI Bagikan 1.100 Takjil, Perkuat Kepekaan Sosial

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:07

Izzuddin Alqassam Kasuba Dorong Integrasi IKM Lokal Masuk Rantai Pasok Industri.

Berita Terbaru

Ketum PJI Hartanto Boechari. (Istimewa).

Berita Daerah

DPP PJI Agendakan Pelantikan Pengurus Halsel dalam Waktu Dekat.

Sabtu, 11 Apr 2026 - 07:42