Jokowi Respon Tidak Ditahan Roy Suryo dan dr. Tifa: Itu Kewenangan Penuh Kejaksaan.

- Penulis Berita

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Presiden RI, Jokowi.

Mantan Presiden RI, Jokowi.

Malutinsight, – Mantan Presiden Republik Indonesia 2 Periode Joko Widodo (Jokowi) merespon keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang saat ini belum menahan dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.

Jokowi menyebut, keputusan tersebut merupakan kewenangan penuh kejaksaan yang harus dihormati dan dijunjung.

“Itu menjadi kewenangan penuh kejaksaan, kita harus menghargai itu,” kata Jokowi melansir okezonenews , Selasa (23/6/2026).

Meski demikian Jokowi kembali menegaskan yang terpenting dari hal itu, adalah seluruh proses hukum tetap berjalan hingga pada tahap persidangan. Ia juga meminta semua pihak menghormati mekanisme hukum yang sedang berlangsung.

Diketahui, Kejari Jakarta Selatan saat ini memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya.

Meski tidak dilakukan penahanan, seluruh rangkaian proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr. Tiga tetap berlanjut. (Red).

Berita Terkait

Tim Hukum Ika Togale Laporkan Angga Darmawan CS Dugaan Tindak Pidana Diskriminasi Ras Melalui Media Sosial.
IKA Togale Halsel Kecam Pencatutan Nama Etnis dalam Aksi Demo Sengketa Lahan Desa Soligi.
Keluarga Saroa Tantang Alimusu Buka Fakta Kebenaran di Pengadilan.
Kejari Halsel Musnahkan Puluhan Barang Rampasan Tindak Pidana Berstatus Inkracht.
Temuan Inspektorat Penyalahgunaan DD Goro-goro Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Desak Kejari Periksa Amrul MS Manila.
Akun Facebook NAZILAH SOLEMAN DILA DILA Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik.
Keluarga Besar Alkhairaat Kutuk Keras Aksi Pengeroyokan Terhadap Sekretaris Komda, Desak APH Usut Tuntas dan Tangkap Pelaku.
Pemerhati Desa Goro-goro Hingga Praktisi Hukum Angkat Bicara Soal Temuan Amrul M.S Manila, Desak Pemberhentian Sementara.

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 04:15

Sinergi Jaga Kamtibmas, Legislator Senayan Asal Malut Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80.

Senin, 22 Juni 2026 - 11:26

Harga Pertamax Bulan Depan Berpotensi Turun ?, Begini Kata Joko Pranoto.

Senin, 25 Mei 2026 - 10:31

Komisi VII DPR RI Genjot RUU Desain Industri, Alqassam Kasuba Hadir dalam Diskusi Publik di Jatim.

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:55

Kritik RRI dan TVRI , Alqassam Kasuba Sesalkan Maluku Utara Tak Masuk Daftar Nobar Piala Dunia.

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:22

Erupsi Gunung Dukono, Anggota DPR RI Alqassam Tekankan Standar Keamanan Pariwisata Alam.

Rabu, 29 April 2026 - 07:22

BPS Catat 224 Daerah Alami Kenaikan Harga Minyak Goreng, Beras hingga Gula Mulai Merangkak Naik.

Jumat, 10 April 2026 - 12:38

Terima Kunjungan BAZNAS Halsel di Senayan, Anggota DPR RI Alqassam Kasuba Dorong Optimalisasi Zakat dan Pemberdayaan Mustahik.

Jumat, 10 April 2026 - 11:33

Wagub Seno Aji Dukung UKW PJI Kaltim Standar Dewan Pers, Ketum Hartanto Boechori Sampaikan Apresiasi.

Berita Terbaru