Malutinsight. – Cafe Bunga Low 3 di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, saat ini tengah menjadi sorotan hingga dibayang-bayangi Sangsi Pencabutan Izin Operasional.
Pasalnya, dalam razia yang digelar Satpol PP pada Kamis (29/1/2026) beberapa waktu lalu, petugas menemukan sejumlah Ladies Kompenion (LC) mengonsumsi minuman keras (miras) Janis Captikus.
Temuan ini mengindikasikan kelalaian dan tidak patuhnya pemilik serta penangung jawab cafe Bunga Low 3, terkait Peraturan Daerah yang melarang penggunaan atau konsumsi miras di wilayah Tempat Hiburan Malam.
” Razia yang digelar ini bertujuan menegakkan Perda dan menjaga ketertiban umum di Kabupaten Halmahera Selatan. Temuan miras di Cafe Bunga Low 3 tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan izin usaha yang sudah diberikan, ” kata Kabid Penindakan, Irvan Zam-zam kepada awak Media.
Ivan berujar, keberadaan cafe yang menjual minuman keras dapat merusak generasi muda dan menciptakan masalah sosial di lingkungan masyarakat.
Lebih jauh Ivan bilang, pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menangani kasus ini secara serius. Terutama berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan sangsi tegas.
” Komitmen pemerintah daerah saat ini adalah menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh negatif, termasuk penyalahgunaan miras. Sehingga hal semacam harus benar-benar ditindak ,” tukasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen Cafe Bunga Low 3 belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Berbagai dinas terkait juga dalam upaya konfirmasi. (Shain).









