Malutinsight, – Mantan Presiden Republik Indonesia 2 Periode Joko Widodo (Jokowi) merespon keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang saat ini belum menahan dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.
Jokowi menyebut, keputusan tersebut merupakan kewenangan penuh kejaksaan yang harus dihormati dan dijunjung.
“Itu menjadi kewenangan penuh kejaksaan, kita harus menghargai itu,” kata Jokowi melansir okezonenews , Selasa (23/6/2026).
Meski demikian Jokowi kembali menegaskan yang terpenting dari hal itu, adalah seluruh proses hukum tetap berjalan hingga pada tahap persidangan. Ia juga meminta semua pihak menghormati mekanisme hukum yang sedang berlangsung.
Diketahui, Kejari Jakarta Selatan saat ini memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya.
Meski tidak dilakukan penahanan, seluruh rangkaian proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr. Tiga tetap berlanjut. (Red).








