Malutinsight – Penanganan dugaan penggelapan dana desa yang melibatkan Kepala Desa Goro-Goro, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, atas nama Amrul MS Manila, menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan dinilai tidak tegas karena hingga kini Amrul dinilai masih dibiarkan aktif menjabat, meskipun telah terdapat temuan indikasi kerugian keuangan negara.
Sorotan ini menguat pasca pemberitaan media yang mengungkap dugaan penggelapan dana desa oleh dua kepala desa di Halmahera Selatan, bahkan salah satunya diketahui menjaminkan aset pribadi berupa rumah dan kebun sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
Fakta tersebut oleh masyarakat dinilai bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi awal perbuatan melawan hukum.
Aktivis pemerhati sosial Desa Goro-Goro, Abdul Haris Buamona, menegaskan bahwa secara prosedural dan normatif, kepala desa yang telah terindikasi melakukan penyimpangan keuangan desa wajib diberhentikan sementara selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Jika sudah ada temuan dan indikasi kerugian negara, apalagi sampai menjaminkan aset pribadi, maka secara hukum dan etika pemerintahan, kepala desa tersebut tidak boleh lagi aktif. Pemberhentian sementara itu perintah undang-undang, bukan kebijakan opsional,” tegas Abdul Haris Buamona, Kamis (1/1/2026).
Ia menambahkan, pembiaran kepala desa tetap menjabat justru berpotensi mengganggu proses pemeriksaan, memengaruhi aparatur desa, serta membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Hal senada disampaikan sejumlah tokoh masyarakat Desa Goro-Goro, yang menilai sikap Inspektorat dan pemerintah daerah mencederai rasa keadilan warga.
“Bagaimana mungkin kepala desa yang sedang diperiksa dan sudah ada temuan tetap memimpin desa? Ini berbahaya bagi transparansi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujar salah satu tokoh masyarakat Bacan Timur.
Secara yuridis, ketentuan pemberhentian sementara kepala desa telah diatur secara jelas dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa kepala desa diberhentikan sementara oleh bupati/wali kota apabila ditetapkan sebagai tersangka dan/atau dalam proses pemeriksaan terkait tindak pidana.
Ketentuan ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 juncto PP Nomor 11 Tahun 2019, yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk mengambil langkah administratif guna menjaga netralitas pemerintahan desa dan kelancaran proses hukum.
Oleh karena itu, masyarakat Desa Goro-goro meminta Bupati Halmahera Selatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar tidak semata berlindung di balik rekomendasi Inspektorat, melainkan berani mengambil keputusan tegas demi menjaga marwah pemerintahan desa.
Sejumlah aktivis LSM anti korupsi di Halmahera Selatan juga menyoroti sikap Inspektorat Halsel tersebut. Mereka menilai, langkah Inspektorat terkesan tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan pemerintah.
“Ketika hukum sudah memberi ruang yang jelas, tetapi tidak digunakan, maka publik patut menduga ada pembiaran. Ini preseden buruk bagi tata kelola dana desa,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Inspektur Inspektorat Halsel dalam upaya konfirmasi. (Red).








