Tiga Kades di Halsel Direkomendasikan Pemberhentian Sementara Buntut Penyalahgunaan Dana Desa.

- Penulis Berita

Jumat, 2 Januari 2026 - 07:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis DPMD Halsel, M Zaki Abd Wahab. (Istimewa).

Kadis DPMD Halsel, M Zaki Abd Wahab. (Istimewa).

Malutinsight – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), merekomendasikan pemberhentian sementara terhadap tiga kepala desa di wilayah Halmahera Selatan.

Keputusan tegas ini diambil setelah ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) yang berpotensi merugikan keuangan negara serta menghambat pembangunan di desa-desa terkait.

Kepada sejumlah Media, Kadis PMD Halsel, M Zaki Abd Wahab, mengungkapkan, Tiga kepala desa yang direkomendasikan untuk dinonaktifkan sementara adalah Kepala Desa Wosi Kepala Desa Tagia dan Kepala Gaimu.

Ketiganya diduga kuat terlibat dalam praktik penyelewengan dana desa yang meliputi tidak disalurkannya hak sejumlah aparatur Desa, dan ketidaktransparanan dalam pelaporan keuangan.

” Ada tiga desa yang masuk pemberhantian semntara, kepala desa wosi, kepala desa tagia dan kepala desa gaimu.” ujar ZK sapaan akrabnya, Jumaat (2/1/2026).

Ia menegaskan bahwa rekomendasi ini merupakan hasil tindak lanjut dari audit internal yang dilakukan oleh Inspektorat, lembaga auditor yang berwenang bersama dengan DPMD.

Menurutnya, rekomendasi pemberhentian sementara ini telah disampaikan kepada Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba yang memiliki kewenangan penuh untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penonaktifan.

” Selama masa penonaktifan, jabatan kepala desa akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk oleh Bupati, guna memastikan pelayanan publik dan roda pemerintahan desa tetap berjalan,” katanya.

Lebih jauh, Zaki menjelaskan bahwa selain tiga desa tersebut, sejumlah desa di Halsel juga masuk dalam pantuan. Hal itu dilakukannya demi memastikan tidak ada lagi desa yang mencoreng nama baik pemerintahan Desa, serta hak aparatur desa tersalur sebagimana mestinya.

Sementara itu, Bupati Bassam Kasuba menegaskan, kades harus mengambil apa yang menjadi haknya saja sesuai ketentuan perundang undangan.

Selain itu, gaji dan tunjangan pemerintah desa harus diserahkan tepat waktu karna hal tersebut menjadi hak mutlak aparatur desa.

” Ambil sesuai haknya, jangan mengambil yang bukan haknya. Gaji aparatur desa harus diserahkan kepada yang berhak menerima jangan di tahan-tahan apalagi di potong,” tegas Bassam.

Dirinya turut mengapresiasi dan menghargai kerja keras DPMD dan Inspektorat dalam mengawasi penggunaan dana desa.

” Prinsipnya, kami akan tindak tegas terhadap siapapun yang terbukti menyalahgunakan amanah rakyat. Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan berkomitmen untuk terus mengawal dan mengawasi Dana Desa, demi kemajuan Desa-desa di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan,” tukasnya.

Dalam penelusuran Media ini menemukan, langkah yang diambil Pemkab Halsel tersebut diapresiasi oleh berbagai pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga masyarakat.

” Ini adalah sinyal positif bahwa pemerintah daerah serius dalam memberantas korupsi di tingkat desa. Dana desa harus benar-benar sampai ke masyarakat untuk pembangunan, bukan malah memperkaya oknum,” pungkas salah satu warga Desa Wosi. (Red).

Berita Terkait

PKBH UNSAN Bacan Berikan Tanggapan atas Gugatan PMH Terkait Ijazah dan Transkrip Nilai.
Tim Hukum Ika Togale Laporkan Angga Darmawan CS Dugaan Tindak Pidana Diskriminasi Ras Melalui Media Sosial.
Jokowi Respon Tidak Ditahan Roy Suryo dan dr. Tifa: Itu Kewenangan Penuh Kejaksaan.
IKA Togale Halsel Kecam Pencatutan Nama Etnis dalam Aksi Demo Sengketa Lahan Desa Soligi.
Keluarga Saroa Tantang Alimusu Buka Fakta Kebenaran di Pengadilan.
Kejari Halsel Musnahkan Puluhan Barang Rampasan Tindak Pidana Berstatus Inkracht.
Temuan Inspektorat Penyalahgunaan DD Goro-goro Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Desak Kejari Periksa Amrul MS Manila.
Akun Facebook NAZILAH SOLEMAN DILA DILA Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik.

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:18

Tunjukkan Kinerja Nyata, Pj Kades Liaro Relakan Anggaran Operasional demi Bangun Jembatan Penghubung Antar RT.

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:22

Wajah Baru Desa Liaro, Genjot Pembangunan Fisik dan Reformasi Tata Kelola Pemerintahan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:53

Bookfest Maluku Utara 2026 Resmi Digelar, Anggota DPR RI Beri Apresiasi Tinggi Bagi Penggerak Literasi.

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:37

Bacan United Siap Berbenah Pasca Ujian Mental di GOT XXVIII 2026 Lawan Pemain Liga 1, Coach Wahyudi Apresiasi Dukungan Alqassam Kasuba.

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:05

MC Ika Togale Apresiasi Pencatutan Siluet Penari Cakalele di Logo HUT Halsel ke-23.

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:22

Peran Sosiologi dalam Membaca Masyarakat Modern.

Kamis, 2 April 2026 - 07:17

Mediasi Pemkab Halsel Berbuah Manis, Jalan Menuju TPA di Marabose Kembali Dibuka.

Minggu, 29 Maret 2026 - 12:06

Ika Togale Halsel Gelar Rapat Finalisasi Agenda Mubes, Peringatan Harlah ke 21 dan Rancangan Struktur Organisasi.

Berita Terbaru