Polres Halsel Didesak Tindak Lanjut Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen Pilkades Yang Libatkan Kifli B Pangau.

- Penulis Berita

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muh. Sahdam Husen saat melaporan kasus dugaan pemalsuan dokumen Pilkades ke SPKT Polres Halsel.

Muh. Sahdam Husen saat melaporan kasus dugaan pemalsuan dokumen Pilkades ke SPKT Polres Halsel.

Halsel, Malutinsight  – Kantor Hukum Muh. Sahdam Husen dan Rekan mendampingi kliennya, Berly Marten, secara resmi mengajukan laporan polisi ke Kepolisian Resor Halmahera Selatan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh Kifli B. Pangau.

Laporan tersebut telah diterima dan diregistrasi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan dengan Nomor Tanda Terima Laporan Polisi: STPL/35/I/2026/SPKT.

Kuasa hukum pelapor, Muh. Sahdam Husen, menjelaskan bahwa terlapor diduga menggunakan surat keterangan sebagai pengganti ijazah yang tidak memenuhi persyaratan hukum serta tidak sesuai dengan fakta pendidikan yang sebenarnya. Dokumen tersebut diduga digunakan untuk memenuhi syarat administratif dalam proses pencalonan kepala desa.

” Kami minta agar laporan dugaan pemalsuan dokumen Pilkades yang telah dilayangkan dapat ditindak lanjuti secepatnya, ” pintanya.

Menurutnya, perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, juncto Pasal 20 ayat (2) huruf e dan ayat (3) huruf c, serta Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2015.

Sahdam menuturkan, dugaan pemalsuan surat tersebut bermula dari tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Galala, Kecamatan Mandioli Selatan, yang digelar pada 19 November 2022. Pasca pelaksanaan Pilkades, diterbitkan Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 132 Tahun 2023 tertanggal 27 Januari 2023 yang menetapkan Kifli B. Pangau sebagai Kepala Desa Galala.

Namun, keputusan tersebut kemudian digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dan dinyatakan batal karena dinilai cacat prosedur serta bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pemilihan kepala desa.

Putusan PTUN Ambon yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, menurut kuasa hukum, menjadi dasar dan penguat dugaan adanya perbuatan melawan hukum terkait penggunaan dokumen yang diduga tidak sah dan dijadikan dasar penerbitan keputusan tata usaha negara.

Sahdam menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum secara konstitusional serta perlindungan atas hak dan kepentingan hukum kliennya.

“Langkah hukum ini kami tempuh sebagai bentuk komitmen untuk menjunjung tinggi supremasi hukum, kepastian hukum, dan rasa keadilan dalam negara hukum Republik Indonesia,”tukasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kasat Reskrim Polres Halsel dalam upaya konfirmasi. (Red).

Berita Terkait

Tim Hukum Ika Togale Laporkan Angga Darmawan CS Dugaan Tindak Pidana Diskriminasi Ras Melalui Media Sosial.
Jokowi Respon Tidak Ditahan Roy Suryo dan dr. Tifa: Itu Kewenangan Penuh Kejaksaan.
IKA Togale Halsel Kecam Pencatutan Nama Etnis dalam Aksi Demo Sengketa Lahan Desa Soligi.
Keluarga Saroa Tantang Alimusu Buka Fakta Kebenaran di Pengadilan.
Kejari Halsel Musnahkan Puluhan Barang Rampasan Tindak Pidana Berstatus Inkracht.
Temuan Inspektorat Penyalahgunaan DD Goro-goro Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Desak Kejari Periksa Amrul MS Manila.
Akun Facebook NAZILAH SOLEMAN DILA DILA Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik.
Keluarga Besar Alkhairaat Kutuk Keras Aksi Pengeroyokan Terhadap Sekretaris Komda, Desak APH Usut Tuntas dan Tangkap Pelaku.

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 03:22

Wujud Kepedulian Desa, Pemdes Sabatang Salurkan BLT Tahap II dan Insentif Imam, Guru TPQ, hingga Lembaga Desa.

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:49

Bupati Bassam Didesak Tindak Oknum PPPK yang Diduga Paksa Masyarakat Goro-goro Ikut Syiah.

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:26

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga di Kompleks Habibi Ludes Terbakar, Korban Butuh Uluran Tangan.

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:47

Terhenti di Babak 8 Besar, President Club TELUK MOU Tetap Bangga Pada Pemain dan Sampaikan Apresiasi ke Panitia GOT XXVIII.

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:45

Komitmen di Tengah Tantangan Fiskal, Bupati Bassam Serahkan SK Pengangkatan 100% Bagi 175 CPNS.

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:11

Mulai 26 Juni 2026, Tarif Speed Boat Rute Kupal–Kawasi Naik Menjadi Rp400.000

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:03

Koperasi Sibela Desak Pemkab Halsel Evaluasi Operasional Kapal Cepat Harita Rute Kupal Kawasi, Warning Gelar Aksi Besar-besaran.

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:20

Pertegas Hasil RDP Dengan DPRD Halsel, Koperasi SBS Minta Pemkab Halsel Tinjau Tarif Speed Boat Kupal Kawasi dan Evaluasi Kapal Cepat Harita.

Berita Terbaru