Praktisi Hukum Muhammad Gamal T Laure, Angkat Bicara Soal Kedudukan Hukum Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Pilkades Kifli B Pangau.

- Penulis Berita

Rabu, 28 Januari 2026 - 07:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Muhammad Gamal  T Laure, SH.MH. (istimewa).

Praktisi Hukum Muhammad Gamal T Laure, SH.MH. (istimewa).

MalutInsight.  –  Praktisi Hukum Muhammad Gamal T. Laure, SH.,MH., angkat bicara soal kedudukan hukum kasus dugaan pemalsuan dokumen Pendidikan dalam Pencalonan Kepala Desa Galala yang melibatkan Kifli B Pangau.

Dalam komentarnya, Muhammad Gamal T Laure, SH., MH., menyoroti Kasus dugaan pemalsuan dokumen pendidikan atau penggunaan surat keterangan sebagai pengganti ijazah dalam proses pencalonan Kepala Desa yang diduga menggunakan dokumen pendidikan yang tidak sah sebagai salah satu syarat administratif pencalonan kepala desa yang akhir-akhir ini menjadi sorotan publik.

Menurutnya, dari sudut pandang hukum pidana, perbuatan membuat, menggunakan, atau menyuruh menggunakan dokumen palsu atau keterangan tidak benar yang seolah-olah sah dan benar dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen.

Pada prinsipnya, perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait dengan, Pemalsuan surat atau dokumen yang dapat menimbulkan hak, kewajiban, atau pembebasan utang atau Penggunaan surat palsu seolah-olah asli yang berpotensi menimbulkan kerugian hukum bagi pihak lain serta mencederai kepentingan umum.

” Dalam konteks pencalonan kepala desa, dokumen persyaratan pendidikan merupakan dokumen fundamental yang menentukan sah atau tidaknya pencalonan seseorang. Apabila terbukti bahwa surat keterangan digunakan sebagai pengganti ijazah tanpa dasar hukum yang sah, maka perbuatan tersebut tidak lagi sekadar bersifat administratif, melainkan telah memasuki ranah pidana, ” papar praktisi Hukum Gamal T Laure.

Kata dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta peraturan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), ditegaskan beberapa prinsip hukum penting, antara lain, Ijazah hanya dapat diterbitkan oleh satuan pendidikan yang berwenang, Ijazah harus dapat diverifikasi kebenaran dan keabsahannya.

Dokumen pengganti ijazah hanya dapat diakui dalam kondisi tertentu dan melalui mekanisme hukum yang jelas, Ijazah atau dokumen pendidikan yang dinyatakan tidak sah secara hukum tidak dapat digunakan untuk kepentingan apa pun, termasuk untuk pencalonan jabatan publik.

” Dengan demikian, penggunaan surat keterangan sebagai pengganti ijazah tanpa dasar hukum yang sah bertentangan dengan prinsip legalitas dalam sistem pendidikan nasional dan berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana,” tuturnya.

Lebih jauh, Praktisi hukum Muhamad Gamal T. Laure, S.H., M.H., menyampaikan pendapat hukum mendalam terkait perkembangan kasus pidana dugaan pemalsuan dokumen pendidikan tersebut.

Pendapat ini disampaikan kepada sejumlah Media, menyusul adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon yang menyatakan bahwa surat keterangan yang digunakan sebagai pengganti ijazah tersebut cacat secara hukum dan tidak memenuhi ketentuan persyaratan pencalonan kepala desa.

Dalam penuturannya ia mengungkapkan, tindakan membuat atau menggunakan dokumen yang tampak sah namun pada kenyataannya tidak memenuhi kriteria keaslian dan keabsahan menurut hukum merupakan bentuk perbuatan pidana pemalsuan dokumen.

” Dalam hukum pidana Indonesia, pemalsuan dokumen diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP, yang menegaskan bahwa setiap orang yang memalsukan atau menggunakan dokumen palsu untuk menimbulkan suatu hak atau sebagai alat pembuktian dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda,” tukasnya.

Lebih lanjut, Muhamad Gamal menjelaskan bahwa dalam pencalonan kepala desa, surat keterangan pengganti ijazah memiliki fungsi administratif yang sangat penting sebagai bukti pemenuhan syarat pendidikan.

” Apabila dokumen tersebut dinyatakan cacat secara hukum, maka nilai pembuktian administratifnya menjadi gugur. Kondisi ini dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana, khususnya apabila terdapat unsur kesengajaan dalam penggunaan dokumen tersebut, ” terangnya lagi.

Ia juga menyoroti pentingnya kajian terhadap regulasi administratif yang mengatur kualifikasi pendidikan calon pejabat publik, termasuk ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan desa. Surat keterangan pengganti ijazah hanya dapat digunakan apabila diterbitkan oleh instansi yang berwenang dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Putusan PTUN Ambon yang menyatakan surat keterangan tersebut cacat secara hukum menjadi elemen krusial dalam analisis hukum kasus ini. Cacatnya dokumen administratif tersebut mengakibatkan proses verifikasi pencalonan kepala desa juga cacat secara hukum. Konsekuensinya, perkara ini tidak hanya berdampak pada ranah administrasi atau tata usaha negara, tetapi juga membuka peluang penegakan hukum pidana apabila terbukti adanya perbuatan melawan hukum.

Muhamad Gamal menegaskan bahwa putusan PTUN tersebut memperkuat kedudukan hukum bahwa dokumen yang tidak memenuhi kriteria legalitas tidak boleh digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan.

” Putusan tersebut juga dapat dijadikan landasan hukum untuk mempertimbangkan langkah pidana apabila unsur pemalsuan dokumen dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, ” pungkasnya. (Red).

Berita Terkait

Kejari Halsel Musnahkan Puluhan Barang Rampasan Tindak Pidana Berstatus Inkracht.
Temuan Inspektorat Penyalahgunaan DD Goro-goro Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Desak Kejari Periksa Amrul MS Manila.
Akun Facebook NAZILAH SOLEMAN DILA DILA Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik.
Keluarga Besar Alkhairaat Kutuk Keras Aksi Pengeroyokan Terhadap Sekretaris Komda, Desak APH Usut Tuntas dan Tangkap Pelaku.
Pemerhati Desa Goro-goro Hingga Praktisi Hukum Angkat Bicara Soal Temuan Amrul M.S Manila, Desak Pemberhentian Sementara.
Pemkab Halsel Didesak Tindak Tegas Dua Cafe yang Diduga Tak Kantongi PBG
Cafe Bunga Low 3 Dibayang-Bayangi Sangsi Pencabutan Izin.
Kabid Penindakan Satpol PP Ngamuk Saat Temukan Miras di Cafe Bongalow 3.

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 12:38

Terima Kunjungan BAZNAS Halsel di Senayan, Anggota DPR RI Alqassam Kasuba Dorong Optimalisasi Zakat dan Pemberdayaan Mustahik.

Rabu, 1 April 2026 - 11:11

Soroti Ketimpangan, Anggota DPR RI F-PKS Alqassam Kasuba Kritik Pelatihan Wisata Kemenpar di Maluku Utara.

Selasa, 31 Maret 2026 - 03:28

Dewan Pers Gelar Uji Publik Draf Peraturan Dana Jurnalisme.

Senin, 16 Maret 2026 - 09:18

Anggota DPR RI Dapil Malut Alqassam Kasuba Dorong Batu Angus dan Boki Maruru Masuk Geopark Nasional.

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:36

OTT Kepala Daerah Beruntun Sejak 2025, Dzoel SB Tantang KPK: Kapan Giliran Sulsel?

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:26

Anggota Komisi VII F-PKS, Alqassam Kasuba Dorong Potensi Geopark Maluku Utara Masuk Target UNESCO

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:40

PJI Bagikan 1.100 Takjil, Perkuat Kepekaan Sosial

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:07

Izzuddin Alqassam Kasuba Dorong Integrasi IKM Lokal Masuk Rantai Pasok Industri.

Berita Terbaru

Ketum PJI Hartanto Boechari. (Istimewa).

Berita Daerah

DPP PJI Agendakan Pelantikan Pengurus Halsel dalam Waktu Dekat.

Sabtu, 11 Apr 2026 - 07:42