MalutInsight – Direktur Pusat Kajian dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Nurul Hasan Bacan (UNSAN Bacan), Suwarjono Buturu, SH., MH., yang juga sebagai kuasa hukum Rektor dan dekan pertanian dalam program study Agribisnis Universitas nurul hasan bacan memberikan tanggapan terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dengan nomor perkara. 32/pdt.G/2026/PN. Lbh yang diajukan oleh Penggugat Radina Muhammad melalui kuasa hukum nya Budiyawan L. Paendong, SH terhadap Rektor dan Dekan Fakultas pertanian dalam program study Agribisnis Universitas Nurul Hasan Bacan, yang sebelumnya merupakan Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha.
Gugatan tersebut, sebagaimana disampaikan oleh direktur PKBH UNSAN Bacan suwarjono buturu, SH.MH, telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Labuha pada 11 Agustus 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan persoalan penahanan ijazah asli dan transkrip nilai milik penggugat.
Direktur PKBH UNSAN Bacan, Suwarjono Buturu, menjelaskan bahwa pihak universitas menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun, menurutnya, persoalan yang menjadi dasar gugatan perlu dilihat berdasarkan ketentuan akademik dan administrasi yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi.
“Pada prinsipnya, universitas menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, perlu kami jelaskan bahwa pemberian ijazah dan transkrip nilai kepada mahasiswa memiliki prosedur dan persyaratan akademik yang harus dipenuhi,” ujar Suwarjono, kamis (20/8/2026) beberapa waktu lalu.
Menurut Suwarjono, berdasarkan administrasi yang dimiliki pihak kampus, Radina Muhammad yang sebelumnya merupakan Mahasiswa STP Labuha disebut belum memasukkan skripsi kepada pihak universitas maupun fakultas. Kondisi tersebut, menurut direktur PKBH UNSAN Bacan, menjadi salah satu alasan dokumen akademik yang bersangkutan belum dapat diserahkan.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat hak mahasiswa, melainkan merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan pasal 18 ayat (9) Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2025 tentang penjaminan mutu Pendidikan tinggi serta ketentuan internal perguruan tinggi.
“Universitas menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan dalam statuta perguruan tinggi serta Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai penerbitan dan pengambilan ijazah dan transkrip nilai di lingkungan Sekolah Tinggi Pertanian Labuha,” jelasnya.
Lebih lanjut, direktur PKBH UNSAN Bacan menyatakan bahwa apabila penggugat telah menyelesaikan dan menyerahkan skripsi sesuai dengan ketentuan akademik yang berlaku, maka pihak universitas akan memproses pemberian ijazah dan transkrip nilai sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
“Jika seluruh persyaratan akademik, khususnya skripsi, telah dipenuhi dan diserahkan kepada pihak kampus, maka pada prinsipnya ijazah dan transkrip nilai akan diproses dan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Suwarjono.
Suwarjono juga menegaskan bahwa pihak kampus menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut kepada mekanisme hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Labuha. Yang Berdasarkan surat panggilan sidang yang diterima, proses persidangan dijadwalkan pada Rabu, 26 Agustus 2026 pukul 09.00 WIT di Pengadilan Negeri Labuha.
Menurut direktur PKBH UNSAN Bacan, proses persidangan nantinya akan menjadi ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan dalil, bukti, maupun argumentasi hukum berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami menghormati proses hukum. Semua pihak tentu memiliki hak untuk menyampaikan argumentasi dan bukti di hadapan majelis hakim. Karena itu, kami akan mengikuti proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Suwarjono.
Di tengah proses tersebut, direktur PKBH UNSAN Bacan juga menyampaikan bahwa terdapat surat yang dimasukkan pada rabu tanggal 19 agustus 2026 tepat nya pada pukul 11.00 wit oleh pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Budiyawan L. Paendong, SH ke pihak Universitas Nurul Hasan Bacan yang pada pokoknya berkaitan dengan prihal permohonan pencabutan perkara di Pengadilan Negeri Labuha. Namun demikian, terkait status hukum pencabutan perkara tersebut, Direktur PKBH UNSAN Bacan menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengikuti mekanisme dan penetapan Pengadilan Negeri Labuha.
“Kalau memang terdapat pencabutan perkara oleh pihak penggugat, tentu kami menghormati hal tersebut. Namun mengenai sah atau tidaknya pencabutan dan bagaimana status perkara secara hukum, kami tetap menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Labuha sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” jelas Suwarjono.
Selain itu, Direktur Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Nurul Hasan (UNSAN) Bacan menegaskan bahwa apabila proses pencabutan perkara yang diajukan oleh RADINA MUHAMMAD di Pengadilan Negeri Labuha telah benar-benar terlaksana, maka Penggugat diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka dan bertanggung jawab terhadap berbagai tuduhan yang sebelumnya disampaikan kepada Rektor UNSAN Bacan dan Dekan Fakultas Pertanian, khususnya pada Program Studi Agribisnis.
Klarifikasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian dan pemulihan terhadap nama baik serta reputasi institusi, mengingat Universitas Nurul Hasan Bacan merupakan institusi yang sebelumnya dikenal dengan nama Sekolah Tinggi Pertanian Labuha.
Setiap pernyataan atau tuduhan yang telah disampaikan kepada publik dan berpotensi menimbulkan kesan negatif terhadap pimpinan maupun institusi perlu diluruskan secara proporsional, terutama apabila perkara yang menjadi dasar tuduhan tersebut telah dicabut atau tidak lagi dilanjutkan.
Oleh karena itu, apabila setelah pencabutan perkara tidak terdapat klarifikasi atau pelurusan secara terbuka atas pernyataan-pernyataan yang sebelumnya disampaikan, maka pihak yang merasa dirugikan tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik untuk memperoleh kepastian hukum maupun untuk melindungi nama baik dan reputasi pribadi serta institusi.
” Langkah hukum tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk tekanan, melainkan sebagai upaya untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia apabila terdapat kerugian atau pelanggaran hak yang dapat dibuktikan secara hukum,” pungkasnya. (Red)








