Malutinsight – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), merekomendasikan pemberhentian sementara terhadap tiga kepala desa di wilayah Halmahera Selatan.
Keputusan tegas ini diambil setelah ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) yang berpotensi merugikan keuangan negara serta menghambat pembangunan di desa-desa terkait.
Kepada sejumlah Media, Kadis PMD Halsel, M Zaki Abd Wahab, mengungkapkan, Tiga kepala desa yang direkomendasikan untuk dinonaktifkan sementara adalah Kepala Desa Wosi Kepala Desa Tagia dan Kepala Gaimu.
Ketiganya diduga kuat terlibat dalam praktik penyelewengan dana desa yang meliputi tidak disalurkannya hak sejumlah aparatur Desa, dan ketidaktransparanan dalam pelaporan keuangan.
” Ada tiga desa yang masuk pemberhantian semntara, kepala desa wosi, kepala desa tagia dan kepala desa gaimu.” ujar ZK sapaan akrabnya, Jumaat (2/1/2026).
Ia menegaskan bahwa rekomendasi ini merupakan hasil tindak lanjut dari audit internal yang dilakukan oleh Inspektorat, lembaga auditor yang berwenang bersama dengan DPMD.
Menurutnya, rekomendasi pemberhentian sementara ini telah disampaikan kepada Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba yang memiliki kewenangan penuh untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penonaktifan.
” Selama masa penonaktifan, jabatan kepala desa akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk oleh Bupati, guna memastikan pelayanan publik dan roda pemerintahan desa tetap berjalan,” katanya.
Lebih jauh, Zaki menjelaskan bahwa selain tiga desa tersebut, sejumlah desa di Halsel juga masuk dalam pantuan. Hal itu dilakukannya demi memastikan tidak ada lagi desa yang mencoreng nama baik pemerintahan Desa, serta hak aparatur desa tersalur sebagimana mestinya.
Sementara itu, Bupati Bassam Kasuba menegaskan, kades harus mengambil apa yang menjadi haknya saja sesuai ketentuan perundang undangan.
Selain itu, gaji dan tunjangan pemerintah desa harus diserahkan tepat waktu karna hal tersebut menjadi hak mutlak aparatur desa.
” Ambil sesuai haknya, jangan mengambil yang bukan haknya. Gaji aparatur desa harus diserahkan kepada yang berhak menerima jangan di tahan-tahan apalagi di potong,” tegas Bassam.
Dirinya turut mengapresiasi dan menghargai kerja keras DPMD dan Inspektorat dalam mengawasi penggunaan dana desa.
” Prinsipnya, kami akan tindak tegas terhadap siapapun yang terbukti menyalahgunakan amanah rakyat. Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan berkomitmen untuk terus mengawal dan mengawasi Dana Desa, demi kemajuan Desa-desa di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan,” tukasnya.
Dalam penelusuran Media ini menemukan, langkah yang diambil Pemkab Halsel tersebut diapresiasi oleh berbagai pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga masyarakat.
” Ini adalah sinyal positif bahwa pemerintah daerah serius dalam memberantas korupsi di tingkat desa. Dana desa harus benar-benar sampai ke masyarakat untuk pembangunan, bukan malah memperkaya oknum,” pungkas salah satu warga Desa Wosi. (Red).









