Disebut Ganggu Istri Orang, HS Terancam Dipolisikan.

- Penulis Berita

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halsel Malutinsight — Seorang pria berinisial HS alias Haris disebut-sebut mengganggu seorang perempuan yang diketahui masih berstatus istri sah orang. Hal itu dilakukannya dengan mengirim pesan WhatsApp yang diduga kuat dilakukan secara intens, Minggu ( 25/01/26.)

Berdasarkan informasi yang dikirim langsung oleh sang istri, Haris diduga berulang kali mengajak korban untuk bertemu secara diam-diam tanpa sepengetahuan suami sah korban.

Komunikasi tersebut dinilai melampaui batas kepatutan serta mengarah pada upaya mengusik rumah tangga orang lain.

Dalam isi percakapan WhatsApp yang diterima korban dan dikirimkan kepada awak media, HS secara terang menyampaikan kalimat bernuansa ajakan personal:

“Tong dua kawing da mari, (ayo kita nikah) baku dapa mari, baku cari kutu. Ngana pe laki dimana?” tulis HS dalam isi percakapan.

Pertanyaan mengenai keberadaan suami korban tersebut memunculkan tanda tanya besar atas pernyataan HS yang kemudian mengaku “tidak tahu”.

Sebab, jika tidak mengetahui situasi korban, mengapa yang bersangkutan secara spesifik mempertanyakan di mana suami korban berada.

Tidak hanya itu, dalam komunikasi yang sama, HS juga mengajak korban untuk menikah, meskipun mengetahui korban masih terikat dalam ikatan pernikahan yang sah.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media, HS hanya memberikan jawaban singkat: “Saya tidak tahu, saya minta maaf.”

Namun pernyataan tersebut dinilai tidak sejalan dengan isi percakapan WhatsApp yang secara eksplisit mempertanyakan posisi suami korban.

Bahkan, sebelumnya diketahui HS sempat memblokir kontak WhatsApp milik suami korban, sehingga upaya klarifikasi awal tidak dapat dilakukan. Lebih jauh, berdasarkan keterangan korban, peristiwa serupa bukan kali pertama terjadi.

Jauh sebelumnya, HS  pernah melakukan pendekatan dengan pola yang sama kepada korban, namun saat di hubungi oleh suami korban HS langsung memblokir kontak Watshap diduga sebagai upaya menghilangkan jejak.

Rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan tekanan psikologis terhadap korban dan dinilai mencederai norma sosial, etika, serta nilai moral yang dijunjung masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, suami korban Y, kepada sejumlah media menegaskan bakal melaporkan HS ke Polres Halsel.

Hingga berita ini diterbitkan, HS belum memberikan klarifikasi lanjutan yang menjelaskan kontradiksi antara pernyataannya dengan isi percakapan WhatsApp yang beredar. (Red).

Berita Terkait

Tim Hukum Ika Togale Laporkan Angga Darmawan CS Dugaan Tindak Pidana Diskriminasi Ras Melalui Media Sosial.
Jokowi Respon Tidak Ditahan Roy Suryo dan dr. Tifa: Itu Kewenangan Penuh Kejaksaan.
IKA Togale Halsel Kecam Pencatutan Nama Etnis dalam Aksi Demo Sengketa Lahan Desa Soligi.
Keluarga Saroa Tantang Alimusu Buka Fakta Kebenaran di Pengadilan.
Kejari Halsel Musnahkan Puluhan Barang Rampasan Tindak Pidana Berstatus Inkracht.
Temuan Inspektorat Penyalahgunaan DD Goro-goro Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Desak Kejari Periksa Amrul MS Manila.
Akun Facebook NAZILAH SOLEMAN DILA DILA Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik.
Keluarga Besar Alkhairaat Kutuk Keras Aksi Pengeroyokan Terhadap Sekretaris Komda, Desak APH Usut Tuntas dan Tangkap Pelaku.

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 03:22

Wujud Kepedulian Desa, Pemdes Sabatang Salurkan BLT Tahap II dan Insentif Imam, Guru TPQ, hingga Lembaga Desa.

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:49

Bupati Bassam Didesak Tindak Oknum PPPK yang Diduga Paksa Masyarakat Goro-goro Ikut Syiah.

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:26

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga di Kompleks Habibi Ludes Terbakar, Korban Butuh Uluran Tangan.

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:47

Terhenti di Babak 8 Besar, President Club TELUK MOU Tetap Bangga Pada Pemain dan Sampaikan Apresiasi ke Panitia GOT XXVIII.

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:45

Komitmen di Tengah Tantangan Fiskal, Bupati Bassam Serahkan SK Pengangkatan 100% Bagi 175 CPNS.

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:11

Mulai 26 Juni 2026, Tarif Speed Boat Rute Kupal–Kawasi Naik Menjadi Rp400.000

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:03

Koperasi Sibela Desak Pemkab Halsel Evaluasi Operasional Kapal Cepat Harita Rute Kupal Kawasi, Warning Gelar Aksi Besar-besaran.

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:20

Pertegas Hasil RDP Dengan DPRD Halsel, Koperasi SBS Minta Pemkab Halsel Tinjau Tarif Speed Boat Kupal Kawasi dan Evaluasi Kapal Cepat Harita.

Berita Terbaru