Kabid Penindakan Satpol PP Ngamuk Saat Temukan Miras di Cafe Bongalow 3.

- Penulis Berita

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Halsel saat menggelar Razia.

Satpol PP Halsel saat menggelar Razia.

MalutInsight  –  Kepala Bidang (Kabid), Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Irvan Zam-zam, mengamuk saat menemukan Minumam Keras (Miras), jenis Captikus, beredar di Cafe Bunga Low 3 saat menggelar razia pada Kamis, (29/1/2026) malam.

Dalam razia tersebut, Irvan bersama tim menemukan sejumlah botol minuman keras yang berada di dalam cafe, meski terdapat slogan besar yang terpampang jelas melarang adanya minuman keras di tempat tersebut.

Dalam amarahnya, Ivan langsung memusnahkan Miras di area lokasi. Ia menyebut Cafe Bungalow 3 secara sengaja membiarkan Captikus beredar dilokasi tersebut dan secara terang terangan melanggar peraturan Pemerintah Daerah (PERDA) mengenai larangan konsumsi minuman keras.

Kabid meminta petugas penanggung jawab cafe untuk segera mencopot slogan yang dianggap hanya sebagai pajangan.

” Kami tidak akan menoleransi tempat usaha yang jelas-jelas melanggar peraturan dan mengelabui masyarakat. Petugas penjaga copot slogan pemberitahuan soal larangan itu, jika hanya sebagai pajangan, ” ujarnya menyampaikan kekesalan dengan amarah.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pengelola Kafe Bunga Low 3 terkesan dengan sengaja mengabaikan peraturan daerah, meskipun Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba melarang keras pengunaan miras Tempat Hiburan Malam (THM).

Di kesempatan yang sama, sejumlah Ladies Companion (LC) yang terbukti mengonsumsi minuman keras langsung diangkut oleh petugas untuk diinterogasi.

Mereka juga diberikan nasehat dan peringatan terkait larangan mengonsumsi minuman keras, terutama di tempat-tempat umum.

Kabid Penindakan, menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Pihaknya mengimbau semua pemilik usaha untuk patuh pada peraturan yang ada dan tidak menawarkan atau mengizinkan konsumsi minuman keras di tempat usaha mereka.

” Razia ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal dan menjaga keamanan di lingkungan masyarakat, ” tegasnya.

” Seluruh tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar, serta memperkuat kesadaran akan bahaya dan dampak negatif dari konsumsi minuman keras ,” pungkasnya. (Red).

Berita Terkait

Tim Hukum Ika Togale Laporkan Angga Darmawan CS Dugaan Tindak Pidana Diskriminasi Ras Melalui Media Sosial.
Jokowi Respon Tidak Ditahan Roy Suryo dan dr. Tifa: Itu Kewenangan Penuh Kejaksaan.
IKA Togale Halsel Kecam Pencatutan Nama Etnis dalam Aksi Demo Sengketa Lahan Desa Soligi.
Keluarga Saroa Tantang Alimusu Buka Fakta Kebenaran di Pengadilan.
Kejari Halsel Musnahkan Puluhan Barang Rampasan Tindak Pidana Berstatus Inkracht.
Temuan Inspektorat Penyalahgunaan DD Goro-goro Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Desak Kejari Periksa Amrul MS Manila.
Akun Facebook NAZILAH SOLEMAN DILA DILA Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik.
Keluarga Besar Alkhairaat Kutuk Keras Aksi Pengeroyokan Terhadap Sekretaris Komda, Desak APH Usut Tuntas dan Tangkap Pelaku.

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 03:22

Wujud Kepedulian Desa, Pemdes Sabatang Salurkan BLT Tahap II dan Insentif Imam, Guru TPQ, hingga Lembaga Desa.

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:49

Bupati Bassam Didesak Tindak Oknum PPPK yang Diduga Paksa Masyarakat Goro-goro Ikut Syiah.

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:26

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga di Kompleks Habibi Ludes Terbakar, Korban Butuh Uluran Tangan.

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:47

Terhenti di Babak 8 Besar, President Club TELUK MOU Tetap Bangga Pada Pemain dan Sampaikan Apresiasi ke Panitia GOT XXVIII.

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:45

Komitmen di Tengah Tantangan Fiskal, Bupati Bassam Serahkan SK Pengangkatan 100% Bagi 175 CPNS.

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:11

Mulai 26 Juni 2026, Tarif Speed Boat Rute Kupal–Kawasi Naik Menjadi Rp400.000

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:03

Koperasi Sibela Desak Pemkab Halsel Evaluasi Operasional Kapal Cepat Harita Rute Kupal Kawasi, Warning Gelar Aksi Besar-besaran.

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:20

Pertegas Hasil RDP Dengan DPRD Halsel, Koperasi SBS Minta Pemkab Halsel Tinjau Tarif Speed Boat Kupal Kawasi dan Evaluasi Kapal Cepat Harita.

Berita Terbaru