Cafe Bunga Low 3 Dibayang-Bayangi Sangsi Pencabutan Izin.

- Penulis Berita

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP), Kabupaten Halmahera Selatan, saat menggelar Razia.

Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP), Kabupaten Halmahera Selatan, saat menggelar Razia.

Malutinsight.  – Cafe Bunga Low 3 di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, saat ini tengah menjadi sorotan hingga dibayang-bayangi Sangsi Pencabutan Izin Operasional.

Pasalnya, dalam razia yang digelar Satpol PP pada Kamis (29/1/2026) beberapa waktu lalu, petugas menemukan sejumlah Ladies Kompenion (LC) mengonsumsi minuman keras (miras) Janis Captikus.

Temuan ini mengindikasikan kelalaian dan tidak patuhnya pemilik serta penangung jawab  cafe Bunga Low 3, terkait Peraturan Daerah yang melarang penggunaan atau konsumsi miras di wilayah Tempat Hiburan Malam.

” Razia yang digelar ini bertujuan menegakkan Perda dan menjaga ketertiban umum di Kabupaten Halmahera Selatan. Temuan miras di Cafe Bunga Low 3 tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan izin usaha yang sudah diberikan, ” kata Kabid Penindakan, Irvan Zam-zam kepada awak Media.

Ivan berujar, keberadaan cafe yang menjual minuman keras dapat merusak generasi muda dan menciptakan masalah sosial di lingkungan masyarakat.

Lebih jauh Ivan bilang, pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menangani kasus ini secara serius. Terutama berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan sangsi tegas.

” Komitmen pemerintah daerah saat ini adalah menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh negatif, termasuk penyalahgunaan miras. Sehingga hal semacam harus benar-benar ditindak ,” tukasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen Cafe Bunga Low 3 belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Berbagai dinas terkait juga dalam upaya konfirmasi. (Shain).

Berita Terkait

IKA Togale Halsel Kecam Pencatutan Nama Etnis dalam Aksi Demo Sengketa Lahan Desa Soligi.
Keluarga Saroa Tantang Alimusu Buka Fakta Kebenaran di Pengadilan.
Kejari Halsel Musnahkan Puluhan Barang Rampasan Tindak Pidana Berstatus Inkracht.
Temuan Inspektorat Penyalahgunaan DD Goro-goro Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Desak Kejari Periksa Amrul MS Manila.
Akun Facebook NAZILAH SOLEMAN DILA DILA Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik.
Keluarga Besar Alkhairaat Kutuk Keras Aksi Pengeroyokan Terhadap Sekretaris Komda, Desak APH Usut Tuntas dan Tangkap Pelaku.
Pemerhati Desa Goro-goro Hingga Praktisi Hukum Angkat Bicara Soal Temuan Amrul M.S Manila, Desak Pemberhentian Sementara.
Pemkab Halsel Didesak Tindak Tegas Dua Cafe yang Diduga Tak Kantongi PBG

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:55

Kritik RRI dan TVRI , Alqassam Kasuba Sesalkan Maluku Utara Tak Masuk Daftar Nobar Piala Dunia.

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:22

Erupsi Gunung Dukono, Anggota DPR RI Alqassam Tekankan Standar Keamanan Pariwisata Alam.

Rabu, 29 April 2026 - 07:22

BPS Catat 224 Daerah Alami Kenaikan Harga Minyak Goreng, Beras hingga Gula Mulai Merangkak Naik.

Jumat, 10 April 2026 - 12:38

Terima Kunjungan BAZNAS Halsel di Senayan, Anggota DPR RI Alqassam Kasuba Dorong Optimalisasi Zakat dan Pemberdayaan Mustahik.

Jumat, 10 April 2026 - 11:33

Wagub Seno Aji Dukung UKW PJI Kaltim Standar Dewan Pers, Ketum Hartanto Boechori Sampaikan Apresiasi.

Rabu, 1 April 2026 - 11:11

Soroti Ketimpangan, Anggota DPR RI F-PKS Alqassam Kasuba Kritik Pelatihan Wisata Kemenpar di Maluku Utara.

Selasa, 31 Maret 2026 - 03:28

Dewan Pers Gelar Uji Publik Draf Peraturan Dana Jurnalisme.

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:05

Perkuat Kesadaran Konstitusional Masyarakat, Anggota DPR RI Alqassam Kasuba Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Gane Barat Selatan.

Berita Terbaru