Cafe Bunga Low 3 Dibayang-Bayangi Sangsi Pencabutan Izin.

- Penulis Berita

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP), Kabupaten Halmahera Selatan, saat menggelar Razia.

Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP), Kabupaten Halmahera Selatan, saat menggelar Razia.

Malutinsight.  – Cafe Bunga Low 3 di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, saat ini tengah menjadi sorotan hingga dibayang-bayangi Sangsi Pencabutan Izin Operasional.

Pasalnya, dalam razia yang digelar Satpol PP pada Kamis (29/1/2026) beberapa waktu lalu, petugas menemukan sejumlah Ladies Kompenion (LC) mengonsumsi minuman keras (miras) Janis Captikus.

Temuan ini mengindikasikan kelalaian dan tidak patuhnya pemilik serta penangung jawab  cafe Bunga Low 3, terkait Peraturan Daerah yang melarang penggunaan atau konsumsi miras di wilayah Tempat Hiburan Malam.

” Razia yang digelar ini bertujuan menegakkan Perda dan menjaga ketertiban umum di Kabupaten Halmahera Selatan. Temuan miras di Cafe Bunga Low 3 tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan izin usaha yang sudah diberikan, ” kata Kabid Penindakan, Irvan Zam-zam kepada awak Media.

Ivan berujar, keberadaan cafe yang menjual minuman keras dapat merusak generasi muda dan menciptakan masalah sosial di lingkungan masyarakat.

Lebih jauh Ivan bilang, pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menangani kasus ini secara serius. Terutama berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan sangsi tegas.

” Komitmen pemerintah daerah saat ini adalah menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh negatif, termasuk penyalahgunaan miras. Sehingga hal semacam harus benar-benar ditindak ,” tukasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen Cafe Bunga Low 3 belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Berbagai dinas terkait juga dalam upaya konfirmasi. (Shain).

Berita Terkait

PKBH UNSAN Bacan Berikan Tanggapan atas Gugatan PMH Terkait Ijazah dan Transkrip Nilai.
Tim Hukum Ika Togale Laporkan Angga Darmawan CS Dugaan Tindak Pidana Diskriminasi Ras Melalui Media Sosial.
Jokowi Respon Tidak Ditahan Roy Suryo dan dr. Tifa: Itu Kewenangan Penuh Kejaksaan.
IKA Togale Halsel Kecam Pencatutan Nama Etnis dalam Aksi Demo Sengketa Lahan Desa Soligi.
Keluarga Saroa Tantang Alimusu Buka Fakta Kebenaran di Pengadilan.
Kejari Halsel Musnahkan Puluhan Barang Rampasan Tindak Pidana Berstatus Inkracht.
Temuan Inspektorat Penyalahgunaan DD Goro-goro Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Desak Kejari Periksa Amrul MS Manila.
Akun Facebook NAZILAH SOLEMAN DILA DILA Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik.

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:18

Tunjukkan Kinerja Nyata, Pj Kades Liaro Relakan Anggaran Operasional demi Bangun Jembatan Penghubung Antar RT.

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:22

Wajah Baru Desa Liaro, Genjot Pembangunan Fisik dan Reformasi Tata Kelola Pemerintahan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:53

Bookfest Maluku Utara 2026 Resmi Digelar, Anggota DPR RI Beri Apresiasi Tinggi Bagi Penggerak Literasi.

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:37

Bacan United Siap Berbenah Pasca Ujian Mental di GOT XXVIII 2026 Lawan Pemain Liga 1, Coach Wahyudi Apresiasi Dukungan Alqassam Kasuba.

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:05

MC Ika Togale Apresiasi Pencatutan Siluet Penari Cakalele di Logo HUT Halsel ke-23.

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:22

Peran Sosiologi dalam Membaca Masyarakat Modern.

Kamis, 2 April 2026 - 07:17

Mediasi Pemkab Halsel Berbuah Manis, Jalan Menuju TPA di Marabose Kembali Dibuka.

Minggu, 29 Maret 2026 - 12:06

Ika Togale Halsel Gelar Rapat Finalisasi Agenda Mubes, Peringatan Harlah ke 21 dan Rancangan Struktur Organisasi.

Berita Terbaru