Pemkab Halsel Didesak Tindak Tegas Dua Cafe yang Diduga Tak Kantongi PBG

- Penulis Berita

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempat Hiburan Malam, Bungalow 3.

Tempat Hiburan Malam, Bungalow 3.

MalutInsight – Cafe Modiv dan Bungalow 3, tempat hiburan malam (THM), di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), di duga kuat tidak memiliki Surat Persetujuan Gedung (PBG), sebuah izin yang diperlukan untuk operasional suatu bangunan.

Sumber terpercaya Media ini mengungkapkan, salah satu dari dua cafe tersebut yakni Bungalow 3, sebelumnya pernah ditutup oleh pemerintah daerah akibat pelanggaran peraturan yang berlaku, namun kini telah kembali beroperasi diduga kuat tanpa izin sah.

Parahnya lagi, sejumlah Ladies Companion (LC) yang bekerja di cafe tersebut, ditemukan mengonsumsi minuman keras yang semakin memperburuk citra tempat hiburan malam tersebut. Temuan ini memicu kekhawatiran mengenai keselamatan dan kesehatan pengunjung serta pelanggaran terhadap peraturan ketertiban umum.

” Cafe Bungalow ini sebelumnya pernah ditutup karna tidak memiliki PBG, kemudian cafe Modiv ini juga diduga kuat tidak memiliki PBG. Lebih parah, di Bungalow saat ini ditemukan sejumlah LC mengonsumsi minuman keras, padhal jelas-jelas ada larangan soal hal tersebut, ” ujar Sumber memberikan keterangan kepada sejumlah Media, Sabtu (31/1/2026).

Ia menyebut, kasus ini mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam industri hiburan, serta tanggung jawab pemilik usaha untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan para pengunjung.

Sementara dalam regulasi yang mengatur PBG, dalam Pasal 24 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 19 UU 28/2002, PBG merupakan surat perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung saat hendak membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung tersebut.

Dengan begitu, PBG harus dimiliki sebelum melaksanakan pembangunan bangunan gedung. Sebab hal ini kembali dipertegas dalam ketentuan Pasal 253 ayat (4) PP 16/2021, yang menyatakan bahwa PBG harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.

Sumber dikesempatan yang sama meminta Pemerintah daerah agar meningkatkan pengawasan terhadap semua THM di wilayah Halsel, serta menindak tegas jika terbukti ada yang tidak mengantongi PBG.

” Hal ini tujuannya untuk memastikan bahwa semua cafe dan tempat hiburan malam lainnya beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” tuturnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Bungalow 3 dan Cafe Modiv serta dinas terkait dalam upaya konfirmasi. (Red).

Berita Terkait

Tim Hukum Ika Togale Laporkan Angga Darmawan CS Dugaan Tindak Pidana Diskriminasi Ras Melalui Media Sosial.
Jokowi Respon Tidak Ditahan Roy Suryo dan dr. Tifa: Itu Kewenangan Penuh Kejaksaan.
IKA Togale Halsel Kecam Pencatutan Nama Etnis dalam Aksi Demo Sengketa Lahan Desa Soligi.
Keluarga Saroa Tantang Alimusu Buka Fakta Kebenaran di Pengadilan.
Kejari Halsel Musnahkan Puluhan Barang Rampasan Tindak Pidana Berstatus Inkracht.
Temuan Inspektorat Penyalahgunaan DD Goro-goro Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Desak Kejari Periksa Amrul MS Manila.
Akun Facebook NAZILAH SOLEMAN DILA DILA Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik.
Keluarga Besar Alkhairaat Kutuk Keras Aksi Pengeroyokan Terhadap Sekretaris Komda, Desak APH Usut Tuntas dan Tangkap Pelaku.

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 03:22

Wujud Kepedulian Desa, Pemdes Sabatang Salurkan BLT Tahap II dan Insentif Imam, Guru TPQ, hingga Lembaga Desa.

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:49

Bupati Bassam Didesak Tindak Oknum PPPK yang Diduga Paksa Masyarakat Goro-goro Ikut Syiah.

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:26

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga di Kompleks Habibi Ludes Terbakar, Korban Butuh Uluran Tangan.

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:47

Terhenti di Babak 8 Besar, President Club TELUK MOU Tetap Bangga Pada Pemain dan Sampaikan Apresiasi ke Panitia GOT XXVIII.

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:45

Komitmen di Tengah Tantangan Fiskal, Bupati Bassam Serahkan SK Pengangkatan 100% Bagi 175 CPNS.

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:11

Mulai 26 Juni 2026, Tarif Speed Boat Rute Kupal–Kawasi Naik Menjadi Rp400.000

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:03

Koperasi Sibela Desak Pemkab Halsel Evaluasi Operasional Kapal Cepat Harita Rute Kupal Kawasi, Warning Gelar Aksi Besar-besaran.

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:20

Pertegas Hasil RDP Dengan DPRD Halsel, Koperasi SBS Minta Pemkab Halsel Tinjau Tarif Speed Boat Kupal Kawasi dan Evaluasi Kapal Cepat Harita.

Berita Terbaru