MalutInsight – Temuan Hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan terhadap Kepala Desa Goro-Goro, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Amrul MS Manila, memicu keresahan di tengah masyarakat dan menjadi sorotan serius.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan yang digelar beberapa waktu lalu, ditemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu pendalaman lebih lanjut. Salah satu temuan yang mencuat adalah dugaan bahwa Kepala Desa Goro-Goro menjaminkan rumah dan kebun sebagai pertanggungjawaban atas dugaan penyelewengan Dana Desa.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar terkait tata kelola pemerintahan desa, integritas jabatan kepala desa, serta potensi risiko terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Menanggapi hal tersebut, Aktivis pemerhati Desa Goro-Goro, Abdulharis Buamona, menilai persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai urusan pribadi, melainkan telah masuk ke dalam ranah kepentingan publik dan hukum administrasi pemerintahan desa.
” Apabila seorang kepala desa telah memiliki temuan resmi dari Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), maka secara hukum dan administrasi pemerintahan, kepala desa yang bersangkutan seharusnya diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” ujar Haris sapaan akrabnya.
“ Pemberhentian sementara merupakan langkah preventif agar proses pemeriksaan lanjutan berjalan objektif dan tanpa intervensi”. Katanya menambahkan.
Ia menegaskan, langkah tersebut penting untuk mencegah potensi, Manuver kekuasaan dengan memanfaatkan jabatan kepala desa, Upaya pengaburan fakta atau penghilangan barang bukti, Konspirasi dengan pihak-pihak tertentu yang dapat menghambat penegakan hukum, Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang masih berjalan.
Lebih lanjut, Abdulharis menekankan bahwa pemberhentian sementara bukanlah bentuk vonis atau penghukuman, melainkan langkah administratif untuk menjaga netralitas proses hukum, menjamin objektivitas pemeriksaan, serta melindungi hak masyarakat agar pengelolaan anggaran desa tetap transparan dan bertanggung jawab.
Haris meminta Pemkab Halmahera Selatan, melalui instansi teknis terkait, agar segera mengambil langkah tegas, terukur, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku demi menjaga wibawa pemerintahan daerah, kepercayaan publik, serta stabilitas sosial di Desa Goro-Goro.
“ Masyarakat desa berhak mendapatkan kepastian hukum dan pemerintahan desa yang bersih. Ketika sudah ada temuan Inspektorat, maka kepala desa harus dinonaktifkan sementara agar proses hukum berjalan tanpa intervensi,” tegas Abdulharis.
Sementara itu, Muhammad Gamal T. Laure, S.H., M.H., selaku praktisi hukum, menegaskan bahwa pemberhentian Kepala Desa Goro-Goro merupakan langkah yang sah secara hukum, konstitusional, dan administratif.
Dalam penuturannya ia menjelaskan, tindakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan yang menemukan adanya dugaan pelanggaran serius dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ia menjelaskan, Inspektorat Daerah sebagai APIP memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan audit terhadap penggunaan kewenangan serta pengelolaan keuangan desa.
” Oleh karena itu, temuan Inspektorat bukan sekadar opini, melainkan produk hukum administrasi negara yang dapat dijadikan dasar bagi kepala daerah untuk mengambil tindakan administratif, termasuk pemberhentian kepala desa, ”
” Hal ini sejalan dengan ketentuan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, ” terangnya lagi.
Praktisi hukum ini menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, Kepala Desa Goro-Goro diduga telah, Menyalahgunakan kewenangan jabatan, Melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi, Melakukan tindakan yang menimbulkan keresahan di tengah Masyarakat, Mengambil keputusan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
” Perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 26 ayat (4) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan kepala desa menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang. Ketika kewajiban ini dilanggar, maka kepala desa dinilai kehilangan legitimasi hukum dan moral sebagai pemimpin pemerintahan desa, ” paparnya.
Lebih jauh ia mengutarakan, secara tegas, Pasal 40 ayat (1) huruf d UU Desa menyatakan bahwa kepala desa dapat diberhentikan apabila melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara Pasal 41 UU Desa memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberhentikan kepala desa setelah melalui proses pemeriksaan dan rekomendasi dari aparat pengawasan internal.
” Dengan adanya hasil temuan Inspektorat, dampak keresahan sosial di tengah masyarakat, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan, maka pemberhentian Kepala Desa Goro-Goro bukan lagi sekadar pilihan kebijakan, melainkan keharusan hukum (mandatory action), ” pungkasnya. (Red).








